Ahad, 09 Oktober 2022 - 18:12 WIB
Polisi saat berada di Ponpes Ar Rahman Segendis Bontang Lestari, Bontang, Kaltim.(ist-Klik Kaltim)
Artikel.news, Bontang - Anak pimpinan sebuah pondok pesantren (ponpes) di Bontang, Kaltim, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap santriwati pada Juni 2022 lalu.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, dengan adanya kasus ini, maka Ponpes Darud Da'wah Wal Irsyad Ar-Rahman Segendis, Kelurahan Bontang Lestari, dinyatakan ditutup untuk sementara.
"Kami tutup sementara (ponpes). Karena ada terjadi kasus yang dilakukan oleh anak pemilik Ponpes Ar Rahman Segendis Bonles (Bontang Lestari)," katanya, melansir Suara.com, Ahad (9/10/2022).
Lebih lanjut, polisi juga akan mengusut adanya pelanggaran standar operasional prosedur oleh pengurus ponpes tersebut. Karena melakukan pembiaran tersangka beraktivitas di lingkungan santri putri dengan leluasa.
"Itu juga menjadi perhatian kita. Kami akan telusuri," ujar AKBP Yusep
Untuk diketahui sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Agama Kota Bontang mendapatkan fakta jika Ponpes itu belum mengantongi izin resmi.
Kepala Kemenag Bontang Muhammad Izzat Solihin mengatakan, pada Agustus 2022 lalu, pengurus sempat ingin mengajukan perizinan.
Ternyata dari hasil verifikasi masih belum dinyatakan lengkap dan berkas dikembalikan. Kedua, pengurus Ponpes juga belum melakukan penginputan untuk registrasi secara online. Artinya, selama mereka beroperasi tidak melalui proses izin yang jelas.
"Kami akan keluarkan keterangan resmi. Bahwa menjelaskan pesantren tersebut tidak mengantongi izin," ucapnya dikonfirmasi, Jumat (7/10/2022).
Selanjutnya, Kemenag Bontang akan melaporkan dugaan kasus tersebut kepada Pengurus Pusat untuk ditindaklanjuti.
Klausul pelaporan terkait adanya pondok pesantren yang beroperasi tanpa ada rekomendasi izin dari Kemenag. Informasi yang diterima jaringan media ini, pesantren tersebut sudah beroperasi kurang lebih 2 tahun.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |