Ahad, 09 Oktober 2022 - 16:30 WIB
Sebanyak empat orang pelaku pemerasan diamankan aparat Polres Kota Bengkulu setelah dilaporkan korbannya, HM (46), warga Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu.
Artikel.news, Bengkulu - Sebanyak empat orang pelaku pemerasan diamankan aparat Polres Kota Bengkulu setelah dilaporkan korbannya, HM (46), warga Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu.
Tiga dari empat pelaku adalah wanita yakni FOS (32), pedagang; NB (32) ibu rumah tangga, SP (29) ibu rumah tangga. Sementara seorang lainnya, SU (36) seorang penjaga malam.
Korban HW mengaku diperas oleh para pelaku hingga belasan juta rupiah.
Adapun modus pelaku adalah dengan meminjam uang kepada korban tapi pinjaman itu akan dibayar dengan berhubungan badan.
Namun ternyata belakangan terungkap pelaku FOS dan komplotannya memeras korban hingga jutaan rupiah.
Korban diperas dengan modus akan menyebarkan video adegan suami istri yang dilakukan bersama korban yang sebelumnya telah direkam oleh komplotannya.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, aksi pemerasan ini berawal ketika tersangka FOS meminjam uang sebesar Rp800 ribu kepada HW.
Dalam perjanjian antara keduanya, uang yang dipinjam FOS akan dikembalikan namun dalam bentuk pelayanan berhubungan badan di salah satu hotel di wilayah Kota Bengkulu.
Singkat cerita, FOS melunasi utang kepada HW sesuai dengan cara yang mereka sepakati. FOS dan HW kemudian melakukan hubungan suami istri di salah satu hotel di Kota Bengkulu.
Ternyata, tidak hanya melunasi utang. FOS sudah mengatur siasat jahat bersama rekannya SP dan NB. Saat berhubungan badan, SP bertugas untuk merekam kejadian itu secara diam-diam.
Bermodalkan rekaman video inilah FOS, SP dan NB mendatangi HW di depan salah satu warung yang ada di wilayah Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu.
Ketiga pelaku kemudian meminta uang tunai sebesar Rp10 juta kepada korban HM, dengan perjanjian yang disepakati di atas materai.
Adapun isi dalam perjanjian tersebut, ketiga pelaku tidak akan menyebarkan video yang direkam SP sebelumnya, jika HW menyerahkan uang sebesar Rp10 juta tersebut.
Perjanjian itu juga telah disetujui oleh HW, yang menyanggupi permintaan sejumlah uang tersebut.
Namun ternyata setelah uang Rp10 juta diserahkan, para pelaku kembali meminta uang sebesar Rp5 juta kepada korban. Namun korban hanya menyanggupi Rp1.450.000 saja.
"Karena sudah merasa diperas, akhirnya HW melaporkan kasus pemerasan yang dialaminya kepada Polres Bengkulu," ungkap AKP Welliwanto, dilansir dari Tribunnews.com, Ahad (9/10/2022).
Selanjutnya mendapat informasi dari korban bahwa dirinya akan menyerahkan uang Rp1.450.000 kepada pelaku, pihak kepolisian langsung bergerak ke lokasi penyerahan sejumlah uang yakni di daerah Pantai Panjang Bengkulu.
Ternyata setelah sampai di lokasi benar telah didapati ada tindak pemerasan dengan barang bukti uang sejumlah Rp1.450.000 di lokasi.
Aparat langsung melakukan penyergapan terhadap para pelaku. Di lokasi ternyata ada 4 orang, ditambah dengan SU yang merupakan tukang jaga malam. Keempatnya sudah diamankan di Polres Bengkulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |