Ahad, 09 Oktober 2022 - 16:05 WIB
Polres Metro Bekasi mengamankan pria berinisial BD yang merupakan pelaku pembunuhan seorang waria yang mayatnya ditemukan di salon kecantikan.(foto: Warta Kota)
Artikel.news, Bekasi - Polres Metro Bekasi mengamankan pria berinisial BD yang merupakan pelaku pembunuhan seorang waria yang mayatnya ditemukan di salon kecantikan l di Jalan Pilar Sukatani, Desa Sukaraya, Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Senin (3/10/2022) lalu.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif mengatakan, setelah kejadian tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengungkap identitas pelaku yang merupakan orang dekat korban.
"Kasus ini menjadi atensi, viral karena terjadi di desa sukaraya ini yang korbannya juga kebetulan sangat dikenal oleh masyarakat sekitar tetapi Alhamdulillah kita dapat tangkap seorang tersangka yang bisa dikatakan orang dekat korban," kata Kombes Pol Gidion, dilansir dari TribunBekasi.com, Ahad (9/10/2022).
Diungkapkan oleh Gidion, BD diamankan Polres Metro Bekasi di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Setelah melakukan pembunuhan, BD kabur dengan membawa barang berharga korban seperti ponsel dan uang tunai Rp1 juta.
Dari keterangan pelaku, dikatakan Gidion jika aksi pembunuhan tersebut dikarenakan BD pelaku merasa kesal kepada korban dan merasa dibohongi.
Padahal, menurut Gidion korban dan pelaku saling kenal bahkan juga bekerja di tempat tersebut.
"Ada perselisihan di antara mereka, kemudian ada kata-kata atau kalimat yang tak dapat diterima hatinya," katanya.
Merasa kecewa terhadap korban, BD memukul kepala korban dengan menggunakan Coet Batu ketika korban sedang tertidur.
Korban pun kehilangan banyak darah dan meninggal dunia. Mayat korban baru ditemukan pada Senin (3/10/2022) lalu.�
"Kami juga masih menelusuri terkait apakah ada hubungan lain antara korban dan pelaku," ujarnya.
Sementara itu, di hadapan Polisi, BD mengaku kesalahannya dan mengaku sangat kesal terhadap korban.
Menurut dia, korban menjanjikan gaji sebesar Rp50 ribu sehari jika bekerja di salonnya. Namun, setelah satu bulan, janji tersebut tak dipenuhi.
"Setelah satu minggu bekerja sama korban, saya sama sekali tidak menerima uang harian Rp50 ribu per hari yang sudah dijanjikan beliau, hampir satu bulan," jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka BD terancam tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan sebagaimana yang dimaksud pasal 340 KUHP atau pasal 338 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |