Sabtu, 08 Oktober 2022 - 19:19 WIB
Ilustrasi pembunuhan.(Getty Images)
Artikel.news, Kampar - Seorang ayah di Kabupaten Kampar, Riau, tega membunuh anak perempuannya. Sang ayah berinisial MY (69), menghabisi nyawa anak perempuannya, EH (49), karena korban sering berkata kasar kepadanya.
Peristiwa ini terjadi di Kelurahan Sei Pagar, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, Rabu (5/10/2022).
Melansir TribunPekanbaru.com, Sabtu (8/10/2022), Awalnya, korban dan pelaku sempat terlibat keributan. Namun, tak ada warga sekitar yang mendengar keributan tersebut.
Perbuatan pelaku terungkap setelah ia menghubungi anak laki-lakinya bernama Firmansyah (44). Kepada Firmansyah, MY mengatakan bahwa EH telah meninggal dunia.
"Pelaku menghubungi anaknya Firmansyah, memberitahu jika kakaknya sudah meninggal di rumah," kata Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Elva Hendri.
Mendengar kabar itu, Firmansyah bergegas pulang. Setibanya di rumah, ia melihat kakaknya sudah tergeletak tak bernyawa.
Jasad korban bersimbah darah dengan luka sayatan di bagian lehernya. Saat itu, pelaku berada di dekat korban. Mendapati kondisi itu, Firmansyah kemudian memberitahu warga hingga dilaporkan ke Polsek Kampar Kiri Hilir.
Petugas yang menerima laporan itu langsung menuju lokasi kejadian. Mereka melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku.
"Tersangka sudah kami tangkap dan dilakukan penahanan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membunuh anaknya dengan alasan korban sering berkata kasar kepada tersangka," ujar Elva saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis.
Namun, pelaku sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya.
"Setelah diinterogasi lebih mendalam dengan mengejar alibi tersangka, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya," jelasnya.
Pelaku mengaku telah merencanakan aksinya untuk menghabisi nyawa anak perempuannya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sebilah parang berikut dengan sarungnya. Parang itu menjadi alat pelaku untuk menghabisi nyawa korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atu penjara seumur hidup.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |