Rabu, 05 Oktober 2022 - 20:06 WIB
SW (64), ibu kandung yang tega membunuh anaknya sendiri lantaran malu sering mencuri.(Istimewa)
Artikel.news, Sragen - Ibu kandung di kabupaten Sragen, Jawa Tengah, tega membunuh anaknya sendiri dengan menggunakan cangkul. Motifnya ternyata dia merasa malu karena anaknya itu sering mencuri.
Dilaporkan yang menjadi pelaku pembunuhan wanita 64 tahun berinisial SW, sementara korbannya berinisial SP (42).
Pelaku beraksi saat korban terlelap tidur di depan teras rumahnya di Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen.
Akibat kejadian ini, korban tewas dengan kondisi luka parah di kepala.
Kasus bermula saat pelaku dan korban berada di rumahnya pada Selasa (4/10/2022) dini hari. Pelaku berada di dalam rumah sedangkan korban tidur di bagian teras.
Tiba-tiba SW menghampiri korban langsung menghantamkan sebongkah batu ke kepala putranya itu. Pelaku juga memukulkan cangkul hingga membuat korban kejang-kejang.
Tidak lama kemudian korban tewas dengan kondisi mengenaskan dengan luka di bagian kepala. Pelaku lalu mengikat jasad korban dan membungkusnya dengan tikar.
Warga yang mengetahui kejadian ini membuat laporan ke Polres Sragen.
Mendapatkan laporan, polisi langsung menuju ke lokasi dan mengevakuasi jasad korban ke rumah sakit Moewardi Solo untuk divisum. Sedangkan pelaku berhasil diamankan.
Kasi Humas Polres Sragen, Iptu Ari Pujiantoro menjelaskan, pelaku sempat meminta bantuan warga setelah membunuh korban.
SW menyuruh warga yang datang ke lokasi kejadian untuk membuang jasad SP ke sungai. Tentu saja permintaan pelaku ditolak mentah-mentah oleh warga.
"Para saksi menolak dan menghubungi warga sekitar. Kemudian melaporkannya ke kepolisian," kata Ari, dikutip dari TribunSolo.com, Rabu (5/10/2022).
Ari menambahkan, selain pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Antara lain seperti bongkahan batu cor, alat cangkul yang kondisi patah, dua handphone untuk menghubungi saksi dan tangga, serta tangga bambu.
Di hadapan polisi, SW mengakui telah menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri. Ia berdalih malu karena korban kerap mencuri barang milik orang lain.
"Pelaku merasa kecewa, marah, malu, karena anaknya sering mencuri," ujar Ari.
Kini SW dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |