Sabtu, 01 Oktober 2022 - 16:23 WIB
Ilustrasi siswi SMK.(foto: Artofit)
Artikel.news, Tarakan - Seorang oknum guru agama salah satu SMK di Kabupaten Tarakan, Kaltim, berinisial UM ditangkap polisi setelah dilaporkan memperkosa siswinya di lingkungan sekolah.
Perbuatan bejat oknum guru SMK itu terungkap setelah korban berinisial IM yang sudah dua kali diperkosa pelaku akhirnya mengadukan ke orangtuanya.
Kepada kedua orangtuanya, korban mengaku diperkosa pada pertengahan Juli dan Agustus 2022 lalu.
Siswi kelas XII SMK tersebut diperkosa UM dua kali saat akan pulang sekolah.
"Iya benar, kasusnya sudah kami tangani dan pelaku sudah kami tahan," ungkap Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi, dilansir dari kaltim.jpnn.com, Sabtu (1/10/2022).
Iptu Aldi mengatakanm pihak keluarga korban melaporkan oknum guru agama itu ke Polres Tarakan pada Selasa (20/9).
Pelaku kemudian diringkus polisi dari kediamannya hari itu juga.
"Setelah menerima laporan kami langsung melakukan penahanan terhadap pelaku dengan barang bukti yang cukup," terangnya.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan dengan menarik paksa korban dan dibawa ke bawah tangga.
Semua perbuatan dilakukan pelaku saat waktu pulang sekolah.
"Saat beraksi pelaku ini selalu menarik jilbab korban dan membawanya ke bawah tangga sekolah. Kemudian memaksanya melakukan hubungan suami istri di tempat itu dua kali," ungkap Iptu Aldi.
Iptu Aldi menyampaikan terungkapnya kasus ini setelah orang tua korban curiga lantaran IM selalu tidak mau masuk sekolah setiap mata pelajaran agama yang diajarkan oleh pelaku.
"Akhirnya korban mengakui kalau dia diperkosa korban dua kali dan takut bila harus bertemu dengan pelaku," bebernya lagi.
Tidak terima apa yang dialami putrinya, kedua orang tua korban lantas melaporkan pelaku ke Polres Tarakan.
Kepada polisi pelaku mengaku tindak amoral itu dilakukannya dua kali.
"Pada bulan Juni dan Agustus, dengan modus yang sama saat waktu pulang sekolah. Untuk kejadian pada Agustus, korban mengaku kalau bagian intimnya dimasukkan pelaku dengan spidol yang dilapisi kondom," bebernya.
Iptu Aldi menyampaikan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Sebab, polisi juga telah menerima dua laporan dari siswi yang mengaku menjadi korban.
"Totalnya ada tiga laporan, untuk dua laporan tidak sampai persetubuhan, tetapi pelaku melakukan pelecehan seksual," jelasnya.
Aldi menyampaikan kalau pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya terhadap kedua siswi lainnya.
Kendati demikian, dengan adanya keterangan sejumlah saksi sudah cukup bagi Satreskrim Polres Tarakan menahan oknum guru tersebut.
"Untuk motifnya apa pelaku belum mengakui, hanya saja kami menduga pelaku sudah melakukan itu dari tahun-tahun sebelumnya," tandasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku yang kini telah mendekam di tahanan Polres Tarakan.
Oknum guru bejat tersebut terancam hukuman berat dengan pasal berlapis.
"Hukuman maksimal selama 15 tahun penjara," sebutnya.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |