Kamis, 29 September 2022 - 22:27 WIB
Nasib malang menimpa bocah laki-laki berusia 4 tahun di Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara. Dia mengalami koma setelah dianiaya oleh pasangan suami istri (pasutri) Josis Sembiring (30) dan Mariati (24).
Artikel.news, Tanah Karo - Nasib malang menimpa bocah laki-laki berusia 4 tahun di Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara. Dia mengalami koma setelah dianiaya oleh pasangan suami istri (pasutri) Josis Sembiring (30) dan Mariati (24).
Keduanya merupakan paman dan bibi bocah tersebut. Mereka mulai mengasuh bocah itu setelah orangtunya bercerai, tepatnya pada November 2021. Bocah itu lalu dijemput pelaku Mariati yang merupakan adik dari ayah bocah tersebut ke Jakarta. Bocah itu lalu diasuh kedua pelaku sejak 3 tahun lalu.
“Mariati datang ke Jakarta menjemput korban dikarenakan ibu korban pergi meninggalkan keduanya (korban dan ayahnya),” ujar Kasi Humas Polres Karo, Iptu Sahril, dalam keterangan tertulis, yang dilansir dari Kumparan.com, Kamis (29/9/2022).
Selama ini bocah itu diasuh kedua pelaku tepatnya di Desa Gurukinayan, Kecamatan Tigandreket, Kabupaten Karo. Sayangnya, bocah itu kurang diperlakukan dengan baik layaknya anak lain seumuran dirinya.
Bocah tersebut kerap disiksa kedua pelaku. Kemiskinan yang membelenggu kedua pasutri itu jadi alasan mereka menyiksa korban.
“Mariati mudah kesal dan marah setiap korban ada melakukan kesalahan. Kekesalan Mariati dilakukan dengan mencubit korban dan memukuli dengan rotan, memukuli dengan hanger jemuran pada bagian kaki, paha, punggung badan dan kepala korban,” ujar Sahril.
Menurut polisi, kedua pelaku secara bergantian menyiksa bocah tersebut. Apalagi orang tua bocah itu tak pernah mengirim uang sehingga menjadi faktor lain penyiksaan dilakukan kedua pelaku.
“Josis Sembiring ikut juga marah, ikut menganiaya korban dengan cara memukulnya dengan rotan ke bagian paha, kaki dan badan korban dan juga menekan telapak tangan korban hingga bengkak, juga ada indikasi 3 jarinya (korban) pada tangan sebelah kiri, patah,” ujar Sahril.
Tidak hanya itu, Josis juga berulang kali menyudutkan api rokok ke perut korban, mencakar wajah, leher dan mendorong korban sehingga terjatuh.
Parahnya lagi, lanjut Sahril, tepatnya pada Agustus 2022, korban pernah terjatuh hingga kepalanya bocor, namun hanya diberikan obat seadanya saja. Saat itu, Mariati menyuruh korban untuk mandi sambil mengancam akan memukulnya sehingga korban ketakutan dan terburu-buru.
“Dikarenakan korban takut, korban berjalan mundur sehingga terjatuh dan kepalanya mengenai seng yang ada di dekatnya, sehingga kepalanya mengalami luka koyak dan terbentur kayu broti. Saat itu, Mariati mengobatinya hanya dengan mengoleskan minyak karo (minyak urut tradisional),” imbuh Sahril.
Penderitaan dan penyiksaan yang dialami korban sering didengar tetangga, tapi mereka mereka tidak bisa berbuat banyak. Para tetangga iba lantaran korban sering ditelantarkan tanpa diberi makan.
“Tetangga sering memberikan makanan kepada korban, namun apabila Mariati dan Josis mengetahui hal tersebut keduanya kembali menganiaya korban,” ujar Sahril.
Keadaan korban yang kurus dan lebam sempat mengundang keprihatinan dari ibu Josis. Namun saat dinasihati kedua pelaku justru marah kepadanya.
“Mertuanya atau ibu Josis bersedia mengurusnya, namun Mariati dan Josis membanting barang, memarahi serta mengusir ibunya. Tepatnya seminggu yang lalu,” ungkap Sahril.
Hingga akhirnya, warga sekitar mendapat informasi bahwa korban demam, mereka lalu melaporkan ke Kepala Desa Gurukinayan.
Pihak desa langsung mengecek dan kemudian membawa korban ke RSU Kabanjahe, Selasa (20/9). Lalu pada Sabtu (24/9) pihak desa melaporkan kejadian ini kantor polisi.
Mendapat informasi dari kepala desa setempat, Unit PPA Polres Tanah Karo langsung mengecek ke RSU Kabanjahe dan berkoordinasi dengan Dinas PPPA Tanah Karo.
“Saat itu kondisi korban menurun tanpa kesadaran dan harus dirujuk ke rumah Sakit di Medan, karena ada pendarahan di otak dan pada tubuh korban banyak luka pukul, cakar dan bekas sundutan rokok,” ujar Sahril.
Korban saat itu juga dirujuk ke RS Adam Malik untuk pasien sosial, namun kondisi RS Adam Malik sedang penuh, hingga akhirnya korban dirujuk ke RS Bhayangkara Medan.
Karena korban tidak memiliki BPJS dan Kartu Indonesia Sehat (KIS), biaya pengobatan bocah tersebut ditangani Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicholas Sidabutar.
"Korban saat ini sedang dirawat intensif di RS Bhayangkara Medan, namun masih koma, kita doakan bersama agar korban cepat pulih kembali," ujar Sahril.
Pelaku Ingin Kabur
Terkait peristiwa penganiayaan, polisi telah bertindak cepat dan menangkap kedua pelaku.
“Pelaku (sempat) berusaha melarikan diri meninggalkan desa, namun pelarian gagal dan petugas berhasil menangkap keduanya di daerah Desa Payung, Kecamatan Tigandereket,” ujar Sahril.
Sahril menyebut, proses hukum sudah di tahap penyidikan, tersangka Josis sudah ditahan. Sedangkan Mariati penahanannya ditangguhkan karena dalam kondisi hamil dan masih mengurus anaknya yang berusia 2 tahun.
“Namun polisi mewajibkan Mariati melapor setiap Senin dan Kamis setiap minggunya," kata Sahril.
Sahril menjelaskan, kedua tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |