Kamis, 29 September 2022 - 21:33 WIB
Ilustrasi siswi SMP
Artikel.news, Kupang - Seorang guru honorer salah satu SMP di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), melakukan perbuatan tidak terpuji. Lantaran tak mampu mengendalikan nafsunya, ia pun nekat menggiring seorang siswi ke perpustakaan sekolah lalu dicabuli.
Korban keluar dari ruang dalam kondisi menangis. kepada teman-temannya, ia dicium oleh pelaku. Kemudian bagian tubuhnya yang lain di pegang-pegang oleh pelaku.
Korban pun syok dan mengadukan hal ini ke orangtuanya. Mengetahui anak gadisnya telah dinodai, orangtua pun korban marah besar.
Mereka tak terima hingga melaporkan kasus itu ke pihak yang berwajib.
Pelaku adalah seorang pria yang berinisial RBK (34). Ia merupakan guru honorer di Kabupaten Nagekeo, dan kini telah ditangkap aparat kepolisian setempat.
Dia diringkus karena diduga mencabuli seorang siswi berusia 14 tahun di ruang perpustakaan sekolah itu.
"Kasus itu terjadi pada 17 September 2022 dan baru dilaporkan 20 September 2022," ujar Kepala Bidang Hubungannya Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar, Polisi Ariasandy, dilansir dari Kompas.com, Kamis (29/9/2022).
Ariasandy menuturkan, kasus itu berawal saat pihak sekolah membagikan vitamin kepada para murid.
Korban, tak mau mengonsumsi vitamin itu, sehingga pelaku memisahkan korban dengan murid lainnya.
Pelaku kemudian membawa korban ke perpustakaan saat jam sekolah telah usai. Teman-teman korban yang melihat itu, lalu menunggu korban di depan pintu gerbang sekolah.
"Awalnya teman-teman korban sudah curiga, sehingga mereka menunggu korban yang sendirian berada di ruang perpustakaan bersama pelaku," ujar dia.
Tak lama berselang, korban keluar dari perpustakaan sembari menangis tersedu di depan teman-temannya.
"Kepada teman-temannya, korban mengaku dicium dan beberapa bagian tubuhnya dipegang pelaku," ungkap Ariasandy.
Informasi itu akhirnya sampai ke telinga orangtua korban. Tak terima anak mereka dicabuli, orangtua korban lalu mendatangi kepolisian setempat dan membuat laporan polisi.
Usai menerima laporan, polisi menangkap pelaku dan menahannya di Markas Kepolisian Resor Nagekeo, untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku dijerat Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76 E Junto Pasal 82 dengan ancaman penjara selama tujuh tahun," jelas Ariasandy.
Kejadian ini tentu saja harus menjadi pelajaran bagi kita semua.
Bagaimana pelaku kejahatan akan menjalankan aksinya ketika mereka ada kesempatan. Maka yang perlu dilakukan adalah dengan terus waspada dan hati-hati.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |