Selasa, 27 September 2022 - 15:45 WIB
Tim gabungan Polres Tulang Bawang dan Polsek Dente Teladas, berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.(foto: kumparan.com)
Artikel.news, Tulang Bawang - Tim gabungan Polres Tulang Bawang dan Polsek Dente Teladas, berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.
Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial WH (39), berprofesi sebagai wiraswasta, warga Kampung Gedung Meneng Induk, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.
Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena mengatakan, penangkapan tersebut pada Sabtu (24/9/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.
"Dari keterangan ibu kandung korban berinisial A (41), berprofesi ibu rumah tangga, ada seorang laki-laki yang menggedor pintu rumahnya," kata Hujra, dilansir dari Lampung Geh, Selasa (27/9/2022).
Saat itu, ibu korban sedang menjaga bapak kandung korban karena sedang sakit, sehingga korban yang merupakan gadis berusia 17 tahun berinisial M yang membukakan pintu tersebut.
WH langsung memeluk korban dan berteriak sehingga ibu kandungnya langsung keluar kamar dan melihat korban sedang dipeluk oleh pelaku dari belakang.
"Sambil memeluk, pelaku juga menodong kepala korban dengan senpi dan berkata 'diam-diam kamu jangan ngomong', karena peristiwa tersebut dilihat langsung oleh ibu kandung korban, tiba-tiba pelaku langsung pergi dari rumah korban," jelas AKBP Hujra.
Sebelumnya, korban merasa ketakutan dan tidak berani bercerita kepada orangtuanya. Namun, akhirnya korban mau bercerita dan melaporkan insiden tersebut ke Mapolres Tulang Bawang, pada Jumat (23/9).
"Dari laporan itu, petugas kami langsung mencari keberadaan pelaku dan kurang dari 24 jam pelaku berhasil ditangkap. Saat pelaku sedang berada di rumahnya," terang Hujra.
Dalam penangkapannya, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa senjata api (senpi) rakitan jenis revolver warna silver gagang kayu, 8 butir amunisi aktif call 5,56 mm, dan dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,39 gram.
Atas perbuatannya, perbuatan cabulnya dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Selain itu, ia juga dikenakan pasal kepemilikan senpi rakitan dan amunisi ilegal dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951. Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.
Bahkan, WM juga dikenakan pasal tentang kepemilikan narkotika, yakni Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |