Sabtu, 24 September 2022 - 09:26 WIB
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengamankan sebanyak 8.000 butir obat daftar G di kawasan Perumahan Dosen (Perdos) Universitas Negeri Makassar (UNM).
Artikel.news, Makassar -- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengamankan sebanyak 8.000 butir obat daftar G di kawasan Perumahan Dosen (Perdos) Universitas Negeri Makassar (UNM).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Dodi Rahmawan menuturkan bahwa obat keras dan berbahaya itu disita dari tangan salah seorang berinisial BN (42) di perumahan dosen tersebut.
"Ribuan obat daftar G itu diamankan di Perumahan Dosen UNM, ada satu orang juga kita amankan diduga pemilik obat," kata Kombes Dodi Rahmawan dalam keterangannya, Sabtu (24/9/2022).
Dia menjelaskan, bahwa terduga pelaku BN saat digeledah ditemukan 8 botol plastik yang masing-masing berisi 1.000 butir obat daftar G. Dia diamankan saat berada di teras rumahnya di kawasan Perdos UNM, Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, pada Rabu 21 September 2022 sekitar pukul 18.00 Wita.
"Saat diamankan pihak kepolisian menemukan 8 botol dan satu botolnya berisi 1.000 butir, jadi totalnya ada sekitar 8.000 butir," ungkap Kombes Dodi
Dijelaskannya lagi, bahwa pengungkapan kasus itu bermula saat polisi mendapat informasi terkait dugaan adanya peredaran obat berbahaya di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, Ditresnarkoba Polda Sulsel bergerak ke lokasi. Alhasil saat BN diamankan polisi saat sedang bersantai di rumahnya ribuan obat daftar G ditemukan.
"Kami memperoleh informasi akhirnya dilakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengungkap kasus ini. BN diamankan di teras rumahnya saat anggota akan melakukan penggeledahan," ungkapnya.
Kepada polisi, BN mengakui membeli obat daftar G tersebut dari salah seorang yang masih buron berinisial ED. BN membeli obat kepada ED sebanyak sepuluh botol plastik dengan harga Rp 7 juta, namun dua botol lainnya telah terjual pada Desember 2021.
"Barang haram ini diperoleh dari seorang inisial ED jadi dilakukan pengembangan ke rumah ED di Jalan Monginsidi, Kecamatan Makassar, namun ED saat itu sudah tidak ada di rumahnya," papar Dodi.
Atas perbuatannya, kini BN diamankan bersama barang bukti itu dan akan dikenakan Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Sekadar informasi, saat ini Ditresnarkoba Polda Sulsel telah mengamankan obat daftar G sebanyak 370.184 butir. Sitaan obat berbahaya tersebut dalam periode 1 Januari hingga 19 September 2022.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |