Rabu, 21 September 2022 - 20:34 WIB
Pemprov Sulsel melalui Bapenda Sulsel memberikan kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Kedua (BBNKB II) hingga 30 November 2022 mendatang.
Artikel.news, Makassar - Pemprov Sulsel melalui Bapenda Sulsel memberikan kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Kedua (BBNKB II) hingga 30 November 2022 mendatang.
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, kebijakam ini untuk memudahkan masyarakat memproses balik nama kendaraan maupun kendaraan daerah lain yang mutasi ke Sulsel.
"Selain meningkatkan penerimaan Pajak Kendaraan bermotor (PKB) Sulsel, juga untuk memutakhirkan data base wajib pajak kendaraan bermotor di Sulsel," kata Andi Sudirman, Rabu (21/9/2022).
Program ini berlaku sejak 1 September hingga 30 November. Makanya, Andi Sudirman mengharapkan agar dimanfaatkan oleh masyarakat yang akan melaksanakan proses balik nama kendaraan.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |