Selasa, 20 September 2022 - 19:46 WIB
Pemuda di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel), MK (18), dibekuk polisi lantaran diduga telah menyetubuhi seorang gadis berusia 15 tahun.(foto: Humas Polres Tabalong)
Artikel.news, Banjarmasin - Seorang pemuda di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel), dibekuk polisi lantaran diduga telah menyetubuhi seorang gadis berusia 15 tahun.
Pemuda berinisial MK (18) ini diamankan oleh jajaran Satresrim Polres Tabalong di rumahnya di Kecamatan Tanjung.
Bersama MK, turut disita barang bukti berupa 1 lembar baju kaos hitam, 1 lembar celana pendek warna kuning, 1 buah kerudung corak biru, cokelat dan pink, 1 lembar baju panjang warna putih, 1 setel dalaman wanita warna putih dan krim.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui, PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong, Aipda Irawan Yudha Pratama, membenarkan pihaknya mengamankan seorang pria yang diduga jadi pelaku persetubuhan anak di bawah umur.
MK diamankan pada Kamis (15/9/2022) sore oleh Satreskrim Polres Tabalong," katanya, dilansir dari Banjarmasinpost.co.id, Selasa (20/9/2022). .
Dijelaskan Yudha, berdasarkan keterangan korban yang memang berpacaran dengan pelaku, peristiwa ini bermula, Selasa (9/8/2022) sore.
Saat itu, korban dijemput pelaku MK di sebuah taman dan dibawa ke rumah MK tanpa sepengetahuan orangtua MK maupun orangtua korban.
Sesampainya di rumah dengan kondisi yang sepi, pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami isteri.
"Korban sempat menolak untuk diajak berhubungan badan namun MK tetap melakukannya pada sore itu sebanyak 1 kali," ungkapnya Yudha.
Ternyata tak hanya sore itu, keesokan harinya, Rabu (10/8/2022) pagi, pelaku juga sempat melakukannya 1 kali lagi, sebelum mengantarkan korban pulang.
Saat akan mengantar korban pulang itulah, ibu pelaku memergoki mereka berdua ke luar dari dalam rumah.
"Sempat dipergoki ibu MK yang terkejut karena ada perempuan keluar dari rumahnya," ujar Yudha.
Hanya saja saat itu masih belum terungkap apa yang sebenarnya terjadi dan pelaku bisa mengantar korban ke rumahnya.
Dugaan tindak pidana persetubuhan di bawah umur ini, baru mulai terungkap ketika korban bercerita kepada temannya kalau dia telah melakukan hubungan badan dengan MK.
Kemudian temannya tersebut menceritakan kepada kakaknya hingga cerita itu sampai ke telinga ibu korban.
Mendengar laporan tersebut ibu korban tidak terima atas perlakuan pelaku terhadap anaknya dan melaporkannya ke Polres Tabalong.
Berdasarkan laporan orangtua korban, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Pelaku MK saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Yudha.
(banjarmasinpost.co.id/donyusman)
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |