Senin, 19 September 2022 - 15:47 WIB
Sidang Banding yang diajukan oleh eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, pada Senin (19/9/2022), akhirnya telah digelar komite Komisi Etik Polri. Hasilnya, dalam sidang itu majelis sidang etik menolak banding yang diajukan Sambo dan diteken atau disetujui oleh 5 orang jenderal.
Artikel.news, Jakarta -- Sidang Banding yang diajukan oleh eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, pada Senin (19/9/2022), akhirnya telah digelar komite Komisi Etik Polri. Hasilnya, dalam sidang itu majelis sidang etik menolak banding yang diajukan Sambo dan diteken atau disetujui oleh 5 orang jenderal.
Adapun kelima Jenderal itu yakni, ketua komisi banding Ferdy Sambo, yakni Irwasum Polri, Komisaris Jenderal Polisi, Agung Maryoto, Wakil komisi sidang, yaitu Kepala Divisi Hukum Polri, Inspektur Jenderal Polisi Remigius Sigit Triharjanto.
Kemudian, terdapat tiga orang anggota komisi sidang banding Ferdy Sambo, yaitu Kakorpolairud Baharkam Polri, Inspektur Jenderal Indra Miza, Wakil Komandan Korbrimob Polri, Inspektur Jenderal Setyo Boedi Moempoeni dan Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia, Inspektur Jenderal Wahyu Widada.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan sidang banding Ferdy Sambo digelar selama 3 jam. Dalam putusannya, semua kolektif kolegial atau semua majelis hakim setuju banding Ferdy Sambo ditolak.
"Sidang banding hari ini telah dilaksanakan dengan waktu kurang lebih sekitar 3 jam. Kemudian kami secara visual sudah disampaikan Pak Irwasum sebagai ketua sidang komisi banding, bersama 4 anggota keputusannya kolektif kolegial. Artinya, seluruh hakim tadi sepakat menolak memori banding yang diajukan irjen Ferdy Sambo," ujar Dedi kepada wartawan di Gedung TNCC Mabes Polri.
Sekedar diketahui, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Selain Sambo, ada 4 tersangka lainnya yaitu Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Selain itu, Ferdy Sambo juga menjadi tersangka dalam obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan dalam kasus kematian Brigadir J. Polri juga menetapkan 6 tersangka lainnya yaitu tersangka Hendra Kurniawan (HK), Agus Nurpatria (AN), Arif Rachman Arifin (ARA), Chuck Putranto (CP), Baiquni Wibowo (BW) dan Irfan Widyanto (IW).
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |