Sabtu, 17 September 2022 - 18:50 WIB
Sepasang kekasih berinisial RRB (33) dan MN (20) di Kota Denpasar berhasil diringkus polisi karena ketahuan menjadi pengedar sabu.(Istimewa)
Artikel.news, Denpasar - Sepasang kekasih berinisial RRB (33) dan MN (20) di Kota Denpasar berhasil diringkus polisi karena ketahuan menjadi pengedar sabu, Selasa 6 September 2022.
Penangkapan kedua sejoli ini didasari oleh adanya laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Setma Gede, Banjar Sanglah, Denpasar Barat, Bali, sering terjadi transaksi terlarang tersebut.
Dalam penelusuran ke lokasi yang dimaksud,pada hari itu sekitar pukul 15.30 Wita, petugas mendapati pasangan tersebut dengan gerak-gerik mencurigakan di TKP. Aparat pun langsung menangkap keduanya.
Ketika digeledah, didapati dua plastik klip sabu dalam genggaman tangan tersangka. Aparat melakukan pengembangan dengan menggeledah kost yang ditinggali oleh sejoli ini.
"Di sana ditemukan 20 plastik klip sabu dalam almari pakaian. Jadi total barang bukti sabu yang ada 22 paket seberat 185,28 gram," ungkap Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas pada press release, dilansir dari Tribun-Bali.com, Sabtu (17/9/2022).
Dari hasil interogasi, mereka merupakan mahasiswa dari salah satu universitas swasta di Denpasar, Bali.
Mereka juga diketahui menerima upah sebesar Rp6 juta untuk sekali transaksinya.
"Para tersangka disangkakan Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar," jelas Kapolresta.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |