Sabtu, 17 September 2022 - 18:11 WIB
Pria yang mengaku sebagai Imam Mahdi ditangkap Ditreskrimum Polda Riau.(Dok. Humas Polda Riau)
Artikel.news, Pekanbaru - Seorang pria diamankan Polda Riau lantaran mengaku sebagai Imam Mahdi. Selain itu, ia juga memiliki lima orang istri di bawah umur. Parahnya, pria ini tidak menafkahi istri-istrinya itu.
Pria berinisial WAM ini ditangkap oleh petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau di daerah Tiga Juhar, perbatasan Provinsi Sumatera Utara dengan Aceh.
Saat melakukan penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya ditemukan narkotika jenis ganja.
Perbuatan yang dilakukan pria berumur 32 tahun itu, diduga bermuara pada penistaan agama, sekaligus penyebaran berita bohong, melanggar undang-undang perlindungan anak hingga narkoba.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap pelaku tersebut.
“Pelaku diamankan di sebuah sekolah swasta oleh petugas dari Ditreskrimum pada 6 September 2022 di daerah Tiga Juhar, Sumatera Utara berbatasan dengan Provinsi Aceh,” kata Kombes Sunarto, dilansir dari Tribunpekanbaru.com, Sabtu (17/9/2022).
Terungkapnya kasus ini dijelaskan Kombes Sunarto, yakni berawal dari laporan sang istri yang ketika dinikahi masih di bawah umur, mengaku sudah tidak dinafkahi selama 3 tahun. Laporan pertama kali disampaikan ke Polres Kampar.
Atas hal itu, polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya didapat informasi mengenai aktivitas diduga menyimpang yang dilakukan pelaku.
“Dari laporan itu kemudian tim bergerak menuju sebuah sekolah swasta, di daerah Tiga Juhar tersebut, tempat WAM tinggal. Dan di sana pelaku diamankan,” jelas Kabid Humas.
Lanjut Kombes Sunarto, penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Termasuk orangtua sang istri.
Dari pengakuan para saksi, akhirnya diketahui bahwa WAM mengaku merupakan seorang Imam Mahdi dan memiliki banyak pengikut.
Ia mengaku bisa menyembuhkan berbagai penyakit karena merupakan orang terpilih untuk membawa keselamatan.
Pelaku meminta kepada para pengikutnya untuk memberikan anak gadis perawan untuk dinikahi. Beberapa pengikut lantas menuruti permintaan WAM. Termasuk juga orangtua dari istri WAM yang melapor ke polisi.
Dimana, pernikahan diadakan dengan cara yang tak sesuai ajaran dan tuntunan agama, tapi dengan caranya sendiri.
“Jadi nikahnya itu agak berbeda. Pelaku memberikan sebuah kalimat yang harus dibacakan oleh orangtua korban. Jadi nikahnya tidak ada saksi, tidak ada penghulu. Yang ada orangtua, calon pengantin wanita dan pelaku,” urai Kombes Sunarto.
Dari hasil pendalaman sementara, WAM memiliki 7 istri. Diantaranya 1 istri sah dan 6 orang istri siri. Dari 6 istri sirinya tersebut, 5 diantaranya merupakan anak dibawah umur.
"Saat ini masih dilakukan pengembangan dan pendalaman,” pungkas Sunarto.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |