Selasa, 13 September 2022 - 18:18 WIB
Artikel.news, Purbalingga - Pria di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, SL (39) tak mampu menahan nafsu melihat kemolekan tubuh sepupu perempuannya DP (16). Dia pun nekat memaksa untuk berhubungan badan.
Awalnya, SL kerap melecehkan DP. Namun, pada November 2021, SL tak mampu lagi menahan syahwat dan memaksa DP melayani nafsu bejatnya.
"Saya tidak kuat melihat kemolekan tubuhnya. Iya, saya paksa, saya rayu. Saya ajak berhubungan (badan)," kata SL saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, dilansir dari TribunBanyumas.com, Selasa (13/9/2022).
Ternyata, tak hanya sekali. Saat berkunjung ke rumah korban, SL kembali melakukan hal yang sama.
SL memang sering berkunjung ke rumah korban. Apalagi, rumah ibu pelaku dan rumah korban berdekatan.
Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono menjelaskan, perilaku cabul pelaku terungkap karena korban menceritakan peristiwa yang menimpanya itu kepada orangtua.
Karena tidak terima, orangtua korban melaporkan ke polisi.
"Kejadian dilakukan dua kali, menurut pengakuan tersangka. Korban dirayu dan dipaksa agar mau melayani pelaku," katanya.
Menurut Wakapolres, tersangka sudah berumah tangga dan memiliki anak. Dia bekerja sebagai buruh bangunan.
Pujiono mengatakan, pelaku akan dijerat menggunakan Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 287 KUHP.
Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, atau dengan denda Rp5 miliar.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |