Sabtu, 10 September 2022 - 20:03 WIB
Seorang pria berinisial SO (45) hanya bisa pasrah saat diamankan oleh jajaran Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat (9/9/2022).(foto: Suara.com)
Artikel.news, Jakarta - Seorang pria berinisial SO (45) hanya bisa pasrah saat diamankan oleh jajaran Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat (9/9/2022).
SO yang berprofesi sebagai sopir truk, diciduk lantaran terbukti menjadi kurir narkotika jenis ganja, jaringan antar Provinsi dari Medan ke Banten.
SO memasok ganja seberat 209 kilogram tersebut dengan truk fuso berwarna oranye, yang ditumpuk dengan barang bekas instalasi kabel.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Riyce mengatakan, SO nekat menjadi kurir narkotika lantaran tergiur dengan upah yang ditawarkan.
“Untuk mengantar ganja tersebut, yang bersangkutan mendapat upah sebesar Rp75 juta,” kata Pasma, di Mapolres Jakarta, yang dikutip dari Suara.com, Sabtu (10/9/2022).
Meski demikian, saat itu SO baru menerima upah senilai Rp20 juta, dari orang yang memberinya tugas, yang berinisial SL.
SL menjanjikan sisa pembayaran akan dilunasi setelah ganja tersebut sampai di alamat yang telah disepakati.
“Sisa uang akan diberikan setelah narkotika jenis ganja tersebut selesai diantar,” ujar Pasma.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasl 114 (2) tentang Narkotika dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |