Jumat, 09 September 2022 - 12:52 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan pihaknya telah menangkap dua perampok dengan modus mengaku sebagai anggota TNI saat beraksi.(foto: jpnn.com)
Artikel.news, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan pihaknya telah menangkap dua perampok dengan modus mengaku sebagai anggota TNI saat beraksi.
Menurut Zulpan, dua perampok ini juga menodong korban dengan airsoft gun untuk memuluskan aksinya.
"Modusnya berkeliling pakai mobil rental dan mencari sasaran di jalan raya. Tersangka memepet mobil korban dan mengatakan korban telah menabrak keluarga tersangka. Lalu, meminta ganti rugi kepada korban dan menodongkan senjata airsoft gun. Mengambil barang korban dan melarikan diri," katanya dilansir dari jpnn.com, Jumat (9/9/2022).
Pelaku yang berinisial AS alias Talib alias Alan (53) dan ES alias Tyo (49) ditangkap seusai beraksi pada Senin, 29 Agustus 2022 di Kalibata, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.30 WIB.
Saat itu, pelaku memepet mobil korban dan menuduh korban telah menabrak keluarga pelaku dan meminta ganti rugi.
Pelaku juga mengaku sebagai aparat dan memperlihatkan pistol yang dibawanya.
"Pelaku ini saat beraksi mengaku sebagai anggota TNI," ujar Zulpan.
Pelaku kemudian membuka pintu mobil korban dan mengambil tas korban yang berisi uang tunai Rp 300 juta dan melarikan diri.
Korban meneriaki pelaku dan terdengar oleh polisi lalu lintas yang kemudian mengejar pelaku.
Perampok ini terjebak macet di Jalan Raya Duren Tiga hingga akhirnya ditangkap petugas.
Kedua pelaku digelandang ke Mapolsek Pasar Minggu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Beberapa barang bukti juga turut diamankan dalam penangkapan tersebut antara lain pistol airsoft gun jenis Makarov dan topi bertuliskan Kopassus.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, kedua pelaku mengaku sudah 19 kali beraksi dengan modus serupa di berbagai wilayah di Jakarta, Bekasi dan Tangerang.
Pelaku AS dan ES selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 365 KUHP tentang Perampokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Kedua tersangka selanjutnya diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk ditahan dan menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Laporan | : | Fadli |
Editor | : | Ruslan Amrullah |