Kamis, 08 September 2022 - 11:05 WIB
Ilustrasi pencabulan
Artikel.news, Kupang - Seorang pria calon pendeta di Kabupaten Alor, NTT, SAS (35), melakukan pencabulan terhadap sejumlah jemaah yang masih belia. Parahnya, pencabulan itu dilakukan di lingkungan gereja.
Aaru enam korban yang diketahui masih di bawah umur. Keenam korban masih siswi SMP dan siswi SMA.
Para korban adalah jemaah yang mengikuti sekolah Minggu di gereja Kabupaten Alor, tempat SAS melakukan pelayanan.
Keenam gadis belia itu disetubuhi SAS satu per satu. Ada pula gadis muda yang telah berusia 19 tahun, namun kasusnya tidak diproses lantaran dianggap suidah dewasa.
SAS telah diamankan pihak kepolisian di Kupang pada Senin (5/9/2022). Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Alor.
Diduga jumlah korban calon Pendeta Cabul ini terus bertambah.
Modus Pelaku
Mengutip dari Kompas.com, Kamis (8/9/2022), perbuatan bejat SAS diduga dilakukan pada akhir Mei 2021 hingga Maret 2022.
"Modus terlapor yakni melakukan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan terhadap para korban sebelum melakukan persetubuhan tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau, dilansir dari Kompas.com.
Perbuatan tak senonoh itu dilakukan SAS di lingkungan gereja. Aksi bejat itu dilakukan pelaku berulang kali pada waktu dan tempat yang berbeda-beda.
Kasus ini kemudian terungkap setelah SAS dipindahkan ke Kupang. Satu di antara orangtua korban mengetahui perbuatan SAS.
Ancam Sebarkan Video
Dari keterangan korban, pelaku ternyata merekam aksi bejatnya menggunakan telepon seluler. Pelaku kemudian mengancam akan menyebarkan rekaman itu jika korban menolak melayani pelaku.
Jems menuturkan, awalnya ada sembilan orang yang melaporkan perbuatan SAS. Namun, setelah ditelusuri, tiga laporan lainnya diputuskan tidak ditindaklanjuti, dikutip dari Kompas.com.
Satu laporan tidak ditindaklanjuti karena pelapor telah berusia 19 tahun. Lalu, dua lainnya tak diproses lantaran tidak terjadi hubungan badan. Kendati demikian, diperkirakan jumlah korban masih bertambah.
"Para korban diperkirakan masih bertambah, karena belum ada keterbukaan dari para korban sebagai anak sekolah Minggu," terang Jems.
Pelaku Minta Maaf
Kepada polisi, SAS mengakui semua perbuatannya dan meminta maaf. Permintaan maaf itu disampaikan melalui kuasa hukum SAS, Amos Lafu, dikutip dari Kompas.com.
Dikatakan Amos, SAS menyampaikan permohonan maaf secara tertulis kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) karena saat bertugas sebagai vikaris di Kabupaten Alor telah mencoreng nama baik GMIT.
Selain itu, SAS juga menyampaikan permohonan maaf kepada Organisasi Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI).
Pasalnya, dia juga terdaftar sebagi aktivis GMKI Cabang Kupang.
"Klien saya juga meminta maaf secara tulus kepada semua organisasi masyarakat dan organisasi kepemudaan Kristen dan semua masyarakat NTT," terang Amos, Selasa (6/9/2022).
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |