Ahad, 04 September 2022 - 21:28 WIB
Wanita muda diamankan Polres Bangka Selatan karena terlibat prostitusi online.(foto: Bangkapos.com)
Artikel.news, Bangka -- Wanita muda berinisial Kr digrebek aparat Polres Bangka Selatan saat sedang melayani pelanggan di salah satu hotel di Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Penggrebekan prostitusi online yang dilakukan oleh Tim Panther Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka Selatan (Basel), pada Selasa (30/8/2022) lalu.
Kr yang sedang tanpa busana melayani tamunya itu pun kaget bukan kepalang karena aktivitas prostitusinya ketahuan polisi. Ia pun langsung menarik selimut menutupi tubuhnya.
Kr dan teman prianya pun kemudian diamankan dan dimintai keterangan sementara ditempat kejadian oleh polisi.
Rupanya dari pengakuan KR ternyata ia terlibat dalam jaringan prostitusi online.
Kabag Ops Polres Bangka Selatan, Kompol Hary Kartono mengatakan bahwa muncikari yang menjual KR diketahui bernama Tini (22).
Saat KR digrebek, ia mengaku Tini menunggunya di parkiran hotel setelah selesai melayani tamunya.
Tini muncikari prostitusi online di Bangka Selatan seorang IRT tersebut merupakan warga Jalan Payak Ubi, Kecamatan Toboali.
Tak butuh waktu lama Tini pun kemudian berhasil diamankan oleh polisi.
"Ya kami berhasil mengamankan satu orang pelaku bernama Tini (22) yang diduga sebagai mucikari, yang melakukan prostitusi online dengan cara memesan melalui pesan Whatshap," kata Kompol Hary Kartono, dilansir dari Posbelitung.co, Ahad (4/9/2022).
Hari melanjutkan, pelaku Tini mengakui perbuatannya. Sebelum Kr melayani, ia bernegosiasi dengan calon pengguna jasa prostitusi.
"Pengakuan pelaku mereka sebelum melakukan transaksi adanya negoisasi harga kepada calon pembeli, setelah sepakat barulah mereka ketemu di salah satu hotel," terangnya.
Tini mengaku sepakat memasang tarif prostitusi online untuk Kr seharga Rp700 ribu sekali kencan melayani pria hidung belang.
Dari Rp700 ribu itu, Tini mendapat bagian Rp200 ribu, sedangkan Kr mendapatkan Rp500 ribu.
"Mereka kemarin sepakat sekali transaksi pembeli membayar uang Rp700 ribu, dari pembayaran itu pekerja Kristin mendapatkan uang sebesar Rp500 ribu sedangkan Tini hanya mendapatkan uang Rp200 ribu satu kali transaksi," sebut Kompol Hary.
Selanjutnya untuk pelaku Tini, dikenakan pasal 45 ayat 1 Jo, pasal 27 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11tahun 2008 tentang informasi elektronik.
Pasal 30 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 296 dan pasal 506 KUHPidana.
"Pelaku kita ancam dengan hukuman maksimal enam tahun penjara," tegas Kompol Hary Kartono.
Pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Bangka Selatan yakni handphone, uang, tas dan motor.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |