Senin, 29 Agustus 2022 - 18:18 WIB
Ilustrasi sebanyak 400 liter minuman keras (miras) jenis cap tikus diamankan polisi di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut).(foto: Detik.com)
Artikel.news, Manado.-- Sebanyak 400 liter minuman keras (miras) jenis cap tikus diamankan polisi di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut). Minuman haram itu diamankan polisi saat menggelar operasi terkait penertiban knalpot bising.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Jules Abraham Abast, menuturkan bahwa polisi mengamankan miras berserta satu orang inisial FS (32). Dia diamankan lantaran tak memiliki izin penjualan.
"Di bagasi mobil ditemukan 20 kardus yang di dalamnya berisi total sekitar 400 liter cap tikus tanpa izin penjualan," ujar Kombes Jules saat dimintai konfirmasi, Senin (29/8/2022).
Jules menjelaskan, bahwa terduga pelaku FS diamankan saat pemeriksaan mobil berknalpot bising di wilayah Kecamatan Malalayang, Kota Manado, sekitar pukul 19.00 Wita, pada Kamis 25 Agustus 2022.
Saat itu, petugas kepolisian mencoba menghentikan mobil dikendarai FS karena memakai knalpot tak layak standar. Saat diperiksa, ternyata mobil tersebut juga didapati membawa miras 20 kardus.
"Petugas awalnya menghentikan satu unit mobil karena menggunakan knalpot non standar, di wilayah Malalayang, saat diperiksa mobil itu juga ternyata membawa miras," ungkap Jules
Jules menambahkan, bahwa miras tersebut dibawa dari Motoling, Minahasa Selatan (Minsel). Dari hasil pemeriksaan, ratusan liter miras itu ternyata akan dijual ke Kepulauan Sangihe menggunakan kapal laut.
"Dibawa dari Motoling ke Manado dan rencananya dijual di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan menggunakan kapal laut," bebernya.
Hingga kini, kata Jules, ratusan liter miras itu dan pelaku FS telah diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Sulut untuk diproses lebih lanjut.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |