Jumat, 26 Agustus 2022 - 19:45 WIB
Ketua Komisi A DPRD Makassar, Rachmat Taqwa Quraisy
Artikel.news, Makassar - Komisi A DPRD Kota Makassar bakal menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), memanggil manajemen perhotelan yang ada di Kota Makassar.
Dijadwalkan, RDP akan dilakukan pada Senin pekan depan, 29 Agustus 2022.
Sedikitnya, ada sekitar 90 perwakilan manajemen hotel bakal dipanggil untuk mengecek kelengkapan perizinan masing-masing hotel.
Ketua Komisi A, Rachmat Taqwa Quraisy mengatakan, langkah ini dilakukan untuk menertibkan pelaku usaha sektor perhotelan untuk memiliki izin usahanya. Apalagi, baru-baru ini DPRD Makassar telah menemukan dua hotel yang melanggar karena jumlah kamar tidak sesuai dengan perizinan yang mereka masukkan.
"Seperti di Hotel Harper yang ada di Jalan Perintis, dia cuma memasukkan risiko menengah 50-100 kamar. Sementara fakta di lapangan mereka mengoperasikan 157 kamar. Kami dapati itu setelah melakukan sidak dua Minggu lalu," ucapnya, Jumat (26/8/2022).
Selain itu, Komisi A juga menemukan adanya hotel yang tidak memiliki perizinan sama sekali.
"Itu kita dapati hotel di Jalan Nusantara, harusnya melakukan perpanjangan izin tapi tidak dilakukan," tutur RTQ legislator fraksi PPP ini.
RTQ menilai, hotel tersebut melakukan penggelapan pajak karena melakukan manipulasi dan tidak taat dengan aturan yang berlaku.
Oleh karenanya, komisi A DPRD Makassar memanggil semua hotel yang ada di Makassar.
Ia menduga, banyak pelaku usaha yang melakukan hal sama. Nantinya mereka harus memperlihatkan bukti perizinan masing-masing hotel.
"Nanti kita lihat saat RDP, apakah betul banyak yang tidak punya izin usaha atau justru izinnya tidak sesuai dengan apa yang ada di lapangan," jelasnya.
Hasil dari rapat tersebut akan dibawa ke Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan sebagai mitra para hotel tersebut.
"Kalau memang ditemukan ada yang melanggar akan ditindak lanjuti di komisi B," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Makassar, Zulkifli Nanda mengatakan, perizinan seluruh hotel yang ada di Makassar masih perlu diperiksa.
Terkait Harper, PTSP juga pernah ikut dalam sidak tersebut. Berdasarkan pengakuan dari pihak hotel, jumlah kamar yang ada diatas 100, sementara perizinannya hanya 50-100 kamar atau tergolong usaha berisiko rendah.
"Kalau hotel diatas 100 kamar menjadi kewenangan Pemprov, dibawah satu kamar itu kewenangan Pemkot," sebutnya.
Kata Zulkifli Nanda, izin usaha hotel dengan jumlah kamar yang banyak memang membutuhkan banyak perizinan dan sertifikasi standar.
"Kalau pajaknya sudah pasti lebih tinggi. Semakin banyak kamar semakin ketat perizinannya," ungkapnya.
Laporan | : | Jannah |
Editor | : | Ruslan Amrullah |