Kamis, 25 Agustus 2022 - 11:55 WIB
Ilustrasi korban pencabulan
Artikel.news, Kotamobagu -- Seorang pria berinisial ID di Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut) ditangkap polisi karena telah tega mencabuli anak kandungnya selama 8 tahun. Pria 45 tahun itu melakukan perbuatan tak senonoh itu sejak 2014 yang mana korban saat itu masih duduk di bangku kelas 3 SD.
"Benar pelaku sudah kita tangkap karena telah menacabuli anak kandungnya sejak kelas 3 SD," kata Kasi Humas Polres Kotamobagu Iptu I Dewa Dwiadnyana kepada wartawan, Rabu (24/8/2022).
Iptu Dewa menjelaskan, aksi terlarang pelaku dilakukan kepada anak kandungnya dengan cara meraba-raba kemaluan korban. Dari pengakuanya, pelaku tak sampai menyetubuhi hanya memuaskan dengan meraba-raba korban.
"Kalau dari hasil pemeriksaan pelaku hanya memasukkan jari tangan di kemaluannya korba. Dan itu hasil pemeriksaan sudah sinkron pengakuan tersangka dan korban, jadi belum terjadi persetubuhan," katanya.
Iptu Dewa, menyebut bahwa aksi bejat pelaku terungkap usai korban bercerita ke ibunya berinisial LM (48). Mendengar pengakuan tersebut, ibu korban lantas membuat laporan ke Polres Kotamobagu pada Senin 22 Agustus 2022.
"Kalau kasus ini terungkap saat korban mengaku kepada ibunya dan korban takut melapor karena diancam oleh terduga pelaku," katanya.
Hingga kini, kata Dewa, kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan. Kemudian pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa 23 Agustus 2022.
"Pelaku sudah tersangka dan ditahan. Kasusnya juga sudah masuk tahap penyidikan," terangnya.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |