Rabu, 24 Agustus 2022 - 18:14 WIB
Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur mengamankan pelaku pencurian laptop dan ponsel milik seorang mahasiswi.(Dok. Polisi)
Artikel.news, Lubuklinggau - Seorang mahasiswi perguruan tinggi swasta di Kota Lubuklinggau, Sumatra Selatan (Sumsel), bernama Resti Novitasari menjebloskan pacarnya ke penjara.
Resti Novitasari adalah warga Jalan Desa Muara Kati, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Sementara pacarnya yang dijebloskan penjara bernama Muhammad Ali Husin, warga Dusun Sena Baru A, Desa Kuta Parit Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Resti tanpa keraguan menjebloskan pacarnya itu ke penjara karena telah membawa kabur laptop dan ponsel miliknya.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasatreskrim, AKP Robbi Sugara di dampingi Kanitreskrim, Ipda Jemmy Gumayel menyampaikan aksi pencurian dilakukan Muhammad pada hari Minggu (23/1/2022) lalu.
"Kejadiannya di Mall Lippo Plaza Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur I," ungkap Robi pada wartawan, dilansir dari Sripoku.com, Rabu (24/8/2022).
Awalnya, Muhammad datang ke rumah korban menggunakan ojek online dengan tujuan ingin mengajak korban jalan-jalan.
"Selanjutnya korban bersama dengan Muhammad pergi menggunakan motor korban dengan tujuan ke Mall Lippo Plaza di Kelurahan Taba Jemekeh," ujarnya.
Saat itu korban membawa tas yang berisikan satu unit laptop merk Asus tiba di mall Lippo Plaza. Lalu korban bersama Muhammad masuk ke dalam mall Lippo Plaza lantai tiga untuk menonton di bioskop.
"Selesai mononton kemudian tas yang berisikan satu unit laptop beserta handphone OPPO A74 milik korban itu di ambil oleh Muhammad," ungkap Robi.
Kemudian Muhammad turun dan menyuruh korban untuk menunggunya di lantai tiga. Setelah satu jam menunggu Muhammad tidak kembali, akhirnya korban turun ke lantai dasar untuk mencari keberadaan pacarnya itu namun tidak bertemu.
"Lalu korban ke parkiran sepeda motor dan pulang ke rumahnya. Setiba di rumahnya korban mencoba menghubungi Muhammad namun nomor handphonenya sudah tidak aktif. Korban juga mencoba menghubungi nomor handphone miliknya juga sudah tidak aktif lagi," jelas Robi.
Setelah beberapa hari menunggu, Muhammad tidak juga mengembalikan barang-barang milik Resti. Karena kesal korban melaporkan peristiwa pencurian itu ke Polsek Lubuklinggau Timur dengan didampingi orangtuanya.
Hasil penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan Muhammad. Tim Macan Linggau dipimpin langsung Kanit Pidum Ipda Jemmy bersama dengan unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur melakukan penangkapan terhadap Muhammad.
"Muhammad ditangkap tanpa perlawanan di Wisma Silampari Desa Pedang Kecamatan Muara Beliti pada hari Sabtu (20/8/2022) sekira pukul 00.30 WIB,
hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian barang-barang milik korban," ungkapnya.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |