Selasa, 23 Agustus 2022 - 12:58 WIB
Pelaku penganiayaan terhadap anak perempuan di Rohil, Riau, diamankan Polsek Panipahan.(foto: Tribunpekanbaru.com)
Artikel.news, Rohil - Kasihan gadis kecil di Rohil, Riau, ini, kerap disiksa ayah tirinya hingga pahanya melepuh disundut rokok.
Tak hanya itu, paha sang anak yang masih di bawah umur itu juga memerah penuh dengan bekas cubitan.
Ibu anak perempuan ini atau istri pria di berinisial M itupun berang.
Tidak terima dengan perlakuan suaminya tersebut, ibu korban berinisial MY langsung melaporkan kejadian yang dialami anaknya ini ke Polsek Panipahan Polres Rohil, pada Kamis (18/8/2022).
Pelapor atau ibu korban mulai mengetahui kekerasan yang dialami sang buah hati setelah korban pulang diajak terlapor atau pelaku membeli jajanan ke warung, Rabu (17/8/2022) sekitar pukul 09.00 WIB.
Setelah membeli jajanan di warung, terlapor kembali ke rumah bersama dengan korban dan setelah itu terlapor pergi meninggalkan rumah.
Sesaat setelah itu, ibu korban melihat kaki sebelah kanan anaknya melepuh.
Sang ibu lalu bertanya kepada korban, sambil menunjuk luka tersebut.
Kemudian korban menjawab,’kena rokok sama kena cubit dibuat Papa Adi’.
Lalu sang ibu bertanya kembali, ‘yang mana kenal cubit sama Papa Adi?’ dan anaknya menjawab, ‘di paha’.
Kemudian pelapor mengecek bekas cubitan tersebut, bahwa benar pelapor melihat paha anaknya banyak bekas cubitan.
Sang ibu juga mengetahui bahwa terlapor sudah beberapa kali menganiaya putrinya.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya peristiwa itu.
Laporan polisi dan pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum Polres Rohil di Polsek Panipahan.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian kaki sebelah kanan dan luka di bagian paha kiri dan paha kanan, karena merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan,” ungkap AKP Juliandi, dilansir dari Tribunpekanbaru.com, Selasa (23/8/2022).
Lebih lanjut AKP Juliandi menjelaskan, sehubungan dengan kejadian tersebut di atas Kapolsek Panipahan AKP Heppy Yendri memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Polsek Panipahan dan Tim Opsnal Polsek Panipahan untuk melakukan cek TKP.
Pada saat melakukan cek TKP, personil Unit Reskrim Polsek Panipahan melihat satu orang laki-laki yang berada di TKP yang diduga pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur tersebut.
Selanjutnya, personel Unit Reskrim Polsek Panipahan mengamankan yang diduga pelaku.
Pada saat diamankan Personel Unit Reskrim Polsek Panipahan melakukan interogasi terhadap pelaku dan hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan kekerasan tersebut terhadap korban.
Kemudian Personil Unit Reskrim Polsek Panipahan membawa pelaku kekerasan terhadap anak tersebut ke kantor Polsek Panipahan guna penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka sedang menjalani penahanan di Mapolsek Panipahan, dan barang bukti hasil Visum Et Revertum,”ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 76C Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |