Senin, 22 Agustus 2022 - 21:31 WIB
Skema konsorsium 303.(Istimewa)
Artikel.news, Jakarta - Sejumlah nama jenderal polisi masuk dalam skema konsorsium 303 Kaisar Kambo. Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) Saiful Anam meminta agar para jenderal ini harus segera memberikan penjelasan ke publik.
Konon, skema Kaisar Sambo dan Konsorsium 303 itu terkait dengan bisnis gelap yang disebut-sebut melibatkan sejumlah perwira Polri, termasuk beberapa jenderal polisi.
Menurut Anam, jenderal yang namanya terpampang dalam skema itu harus segera memberikan penjelasan kepada publik.
"Penting kiranya bagi pihak-pihak yang tercantum namanya dalam skema 303 Sambo untuk tampil dan mengklarifikasi kebenaran hal tersebut kepada publik," kata Anam, dikutip dari jpnn.com, Senin (22/8/2022).
Menurut dia, apabila jenderal-jenderal itu tidak memberikan klarifikasi, publik bakal makin yakin adanya skema tersebut.
"Kalau mereka diam maka publik akan berspekulasi makin liar dengan adanya skema tersebut," ujar Anam.
"Kalau tidak benar maka tentu dapat melakukan upaya hukum terkait dengan siapa-siapa saja yang dengan sengaja mendistribusikan skema tersebut," sambung Anam.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penyebaran skema itu tengah didalami oleh Bareskrim Polri.
"(Penyebar skema judi online Ferdy Sambo dkk) Nanti biar didalami sama Dittipidsiber," kata Dedi kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).
Juru bicara Polri itu juga menegaskan kepolisian bakal mengusut tuntas tanpa pandang bulu hal-hal yang berkaitan dengan judi, premanisme, dan narkoba.
"Paket (judi, premanisme, dan narkoba) sikat terus tanpa pandang bulu. Itu komitmen Polri dari dahulu," ujar mantan Kapolda Kalteng itu.
Isu soal bisnis gelap Irjen Ferdy Sambo ini muncul di tengah pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Timsus Polri pun telah menetapkan lima tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Kelima tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada E, dan KM.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Ferdy Sambo dkk diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |