Ahad, 21 Agustus 2022 - 18:24 WIB
Waka Polres Kutai Timur Kompol Damus Asa
Artikel.news, Kutai Timur - Sungguh miris kejadian yang dialami seorang gadis di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kaltim.
Dia diperkosa pamannya, lalu saat mengadukan ke ayahnya, bukannya dilindungi malah ikutan melakukan pemerkosaan.
Sang Paman (AK) dan ayah (EF) pun terancam menghuni penjara dalam waktu yang cukup lama akibat perbuatannya itu.
Waka Polres Kutim Kompol Damus Asa mengemukakan, AK (57) memerkosa keponakannya, Bunga (bukan nama sebenarnya), di Kecamatan Sangkulirang, Kutim.
AK melakukan perbuatan terlarang itu sejak 2017. Saat itu, Bunga masih berusia delapan tahun.
Korban lantas pergi ke rumah ayah kandungnya, EF, untuk mengadukan perbuatan AK.
Akan tetapi, EF tidak memercayai pengakuan anaknya. Alih-alih percaya, dia justru ikut melakukan perbuatan terlarang.
Sang ayah tega memerkosa anaknya ketika sedang tertidur lelap di rumahnya.
Menurut Kompol Damus Asa, si anak hanya terdiam ketika diperkosa sang ayah.
“Anaknya sudah merasa putus asa. Jika teriak, dia mengganggap bakal tidak ada yang menolong karena sudah larut malam,” ucap Damus, dilansir dari GenPi.co, Ahad (21/8/2022).
Damus mengatakan, pihaknya langsung bergerak setelah mengetahui kasus pemerkosaan yang menimpa Bunga.
Petugas pun berhasil menangkap EF dan AK. Saat ini, keduanya sudah ditahan di Polres Kutim.
Menurut Damus, para pelaku akan dijerat Undang-Undang Erlindungan Anak.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |