Jumat, 19 Agustus 2022 - 15:26 WIB
Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawati.(foto: Istimewa)
Artikel.news, Jakarta -- Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati (PC) resmi ditetapkan sebagai tersangka baru kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menuturkan bahwa dari hasil pemeriksaan penyidik secara mendalam memutuskan PC terlibat dalam kasus tersebut sehingga resmi dijadika sebagai tersangka.
"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific investigasi, maka penyidik telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Dia menjelaskan, Penetapan status tersangka terhadap Putri membuat jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebut bahwa Putri Candrawathi akan dijerat pasal pembunuhan berencana dari kasus tersebut.
"Saudari PC kami jerat dengan Pasal 340 Subsider 338 Juncto Pasal 54 Juncto Pasal 56 KUHP," demikian kata Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Bareskrim Polri, Jumat, 19 Agustus 2022.
Dengan demikian pasal yang dikenakan terhadap putri sama dengan keempat tersangka lainnya yakni Irjen Ferdy Sambo, kemudian Bharada Richard Eliezer (Bharada E), lalu Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Sebelumnya, Tim Khusus Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma'ruf.
Brigadir J tewas setelah diduga ditembak Bharada E di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Menurut keterangan polisi, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |