Kamis, 18 Agustus 2022 - 19:03 WIB
Kepolisian Sektor (Polsek) Konda meringkus pemuda asal Desa Tanea, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), inisial MA (20), Senin (15/8/2022).(foto: jpnn.com)
Artikel.news, Konsel -- Kepolisian Sektor (Polsek) Konda meringkus pemuda asal Desa Tanea, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), inisial MA (20), Senin (15/8/2022).
MA diringkus karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur inisial AAT (16).
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi kepada JPNN.com.
Ia mengatakan peristiwa pencabulan itu terjadi pada Sabtu (13/8/2022). Saat itu pelaku dan korban baru saja kenal yang kemudian MA menjemput korban di Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sultra.
"Sekitar pukul 20.00 WITA dijemput dan dibawa ke sebuah rumah di Desa Alebo, Kecamatan Konda, Konsel," ucap AKP Fitrayadi, dilansir dari jpnn.com, Kamis (18/8/2022).
Mantan Kasat Reskrim Polres Konsel itu menyebutkan setibanya di sebuah rumah di Tempat Kejadian Perkara (TKP), MA mencabuli AAT sekitar pukul 23.30 WITA.
"Selanjutnya lagi sekitar pukul 03.00 WITA korban kembali dicabuli, jadi, pelaku mencabuli korban sebanyak dua kali," katanya.
Polisi pemilik tiga balok emas di pundaknya itu mengungkapkan orang tua korban mengetahui hal itu pada 15 Agustus 2022 dan langsung membuat laporan polisi di Polsek Konda.
"Tak butuh waktu lama, petugas langsung meringkus pelaku di rumahnya," jelasnya.
Polisi menjerat MA dengan Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |