Ahad, 24 Juli 2022 - 21:37 WIB
RS pelaku penyekapan gadis 14 tahun di Musi Rawas saat ditangkap polisi.(foto: Sripoku.com)
Artikel.news, Musi Rawas - Nasib pilu menimpa seorang gadis berusia 14 tahun di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Gadis berinisial CITP ini mengalami penderitaan selama 15, digilir oleh lima pemuda, hingga akhirnya dijual ke pria hidung belang.
Dia disekap selama 15 hari dan selama itu pula CITP harus melayani nafsu lima pemuda yang menggilirnya.
Tapi kini tersangkanya telah ditangkap polisi pada Selasa (19/7/2022). Penangkapan dilakukan Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas dipimpin Kanit PPA Ipda Doris Pidriandi.
Tersangka utama adalah RS (25), warga Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas. Ditangkap di Desa Kali Sereng, Kecamatan Tugumulyo, Musi Rawas.
"Selanjutnya tersangka di bawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat, dikutip dari Sripoku.com, Ahad (24/7/2022).
Dikatakan, dari pengakuan tersangka, kronologis kejadian berawal saat korban berkenalan dengan tersangka RS (25) melalui jejaring media sosial Facebook.
Setelah itu mereka bertemu pada 1 Juni 2022 dan korban diajak ke pesta atau menonton organ tunggal di salah satu desa di Kecamatan Muara Kelingi.
Setelah itu, korban diajak ke rumah kontrakan RS. Lalu sesampainya di kontrakan, RS kemudian menyetubuhi korban.
Bukan hanya sehari, korban kemudian disekap oleh RS di kontrakannya dari 1 Juni sampai 15 Juni 2022.
Mirisnya lagi, RS kemudiian menawarkan korban ke lima orang temannya dan meminta bayaran sebesar Rp1 juta.
Namun teman-temannya hanya punya uang Rp500 ribu dan disetujui oleh RS.
Setelah itu, lima orang teman RS secara bergiliran menyetubuhi korban. Dari pembayaran tersebut, RS memberikan uang Rp200 ribu kepada korban.
Tapi uang Rp 200 ribu itu kemudian diambil kembali oleh RS dengan alasan untuk bayar kontrakan.
Adapun dari hasil pemeriksaan terhadap korban, diketahui pada 1 Juni 2022 sekitar pukul 13.00 korban sedang menonton orgen tunggal disalah satu desa di Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas.
Kemudian dia diajak oleh seseorang berinisial Rmn ke kekontrakan RS. Setibanya dikontrakan, ada tiga orang teman pelaku yang tidak dikenal.
Kemudian sekitar pukul 17.00, korban meminta RS untuk diantarkan pulang ke rumahnya. Namun RS tidak mau mengantarkan korban dengan alasan ada yang ingin dibicarakan.
Kemudian tersangka RS mengajak korban masuk ke dalam kamarnya dan langsung mengunci pintu kamar tersebut.
Sesampainya di kamar, RS membujuk rayu korban serta memaksa korban untuk melakukan hubungan badan (bersetubuh), dengan cara memaksa membuka pakaian korban dan medorong korban hingga terlentang, hingga terjadi aksi persetubuhan tersebut.
Setelah, kemudian datang teman-teman RS ke dalam kamar, hendak melakukan perlakuan yang sama berupa melakukan hubungan badan secara bergantian terhadap korban.
"Sekira pukul 21.00 wib, RS membelikan korban makanan kemudian korban tidur bersama RS," kata AKP Dedi Rahmad Hidayat.
Dilanjutkan, sekitar pukul 05.00 dinihari, korban kemudian mengenakan pakaiannya dan keluar dari kamar RS.
Saat itu kondisi sudah tidak ada orang lagi dan kemudian korban langsung pulang ke rumahnya.
Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke polisi dengan dasar laporan LP/B-112/VII/2022/SS/MURA/tanggal 13 Juli 2022.
"Jadi modusnya, para pelaku sebanyak lima orang dan salah satu yang berinisial Rn, menjemput korban saat korban sedang berada di acara pesta pernikahan. Kemudian Rn membawa korban ke rumah kontrakan RS dan disana sudah ada RS dan empat orang temannya, F, E, O dan J)," kata AKP Dedi Rahmad Hidayat.
"Kemudian korban disetubuhi dengan bergantian oleh RS dan Rn beserta empat orang temannya.
Pada saat hendak pulang, namun korban disekap di kamar rumah kontrakan hingga 15 hari.
Korban juga sempat dijual ke laki-laki lain," pungkasnya.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |