Ahad, 24 Juli 2022 - 19:46 WIB
JU (30) janda beranak tiga di Kabupaten Deli Serdang yang menjadi tersangka pengedar narkoba.(foto: jpnn.com)
Artikel.news, Deli Serdang - Alasan kesulitan ekonomi membuat seorang janda beranak tiga di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, nekat menjadi pengedar narkoba.
Perempuan berinisial JU (39) ini sudah lama dibuntuti polisi, hingga akhirnya bisa diamankan di rumahnya di Desa Mekar Sari, Kecamatan Deli Tua, pada Kamis (21/7/2022).
Dari tangan JU, pihak kepolisian mengamankan sebanyak 22,06 gram narkoba jenis sabu-sabu.
"Sat Narkoba Polresta Deli Serdang menangkap pengedar narkoba yakni seorang perempuan janda anak tiga berinisial JU," kata Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain, dikutip dari jpnn.com, Ahad (24/7/2022).
Menurut Kompol Zulkarnain, pengungkapan kasus itu berawal dari penangkapan seorang pengguna narkoba berinsial IS di Kecamatan Pantai Labu, Senin (18/7) lalu. IS menyebut dirinya mendapatkan barang haram itu dari pelaku JU.
Mendapat informasi itu, pihak kepolisian lalu menyelidiki keberadaan JU hingga akhirnya mengamankan tersangka di rumahnya.
Kompol Zulkarnain mengatakan JU sempat berusaha melarikan diri saat petugas akan menangkapnya di rumah.
Namun, petugas yang berada di lokasi dengan cepat menggagalkan rencana pelaku.
"Ketika dimintai keterangan Pelaku JU langsung mengaku jualan sabu-dabu. Dia lalu mengambil barang bukti dari lemari dan menyerahkan barang bukti narkotika tersebut kepada petugas," ungkapnya.
Seusai diamankan, kata Zulkarnain, pelaku berserta barang bukti langsung diboyong menuju Polresta Deli Serdang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, JU mengaku sampai nekat menjual narkoba karena kesulitan ekonomi setelah menjanda.
"JU mengaku bahwa dia dalam kesulitan ekonomi keluarga setelah menjadi orang tua tunggal. Itu menjadi alasan utama tersangka JU menjadi pengedar narkoba," sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |