Jumat, 22 Juli 2022 - 21:01 WIB
Terdakwa M saat dibawa jaksa masuk ke ruang persidangan di Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1B, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (20/7/2022).(foto: TribunCirebon.com)
Artikel.news, Cirebon - Perbuatan kakek di Cirebon ini betul-betul biadab. Bagaimana tidak, cucunya yang harus dilindungi dan disayangi malah dijadikan pelampiasan nafsunya.
Dia tega merudapaksa dua cucunya sendiri. Bukan hanya satu kali, tapi dia sudah berkali-kali melakukan perbuatan tercela itu.
Sang cucu yang masih di bawah umur hanya pasrah menerima perbuatan pelaku.
Kini, kasus kakek berinisial M tersebut telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1B, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (20/7/2022).
Agenda sidang kali ini ialah pembacaan dakwaan yang dibacakan langsung oleh Kajari Kabupaten Cirebon, Hutamrin, selaku jaksa penuntut umum.
Sidang tersebut berlangsung secara tertutup dan hanya dihadiri oleh majelis hakim, jaksa penuntut umum, terdakwa, dan kuasa hukumnya.
Hutamrin mengatakan, persidangan perdana kali ini sebenarnya terdapat agenda pembacaan eksepsi atau keberatan dari kuasa hukum terdakwa.
"Kuasa hukum terdakwa tidak jadi membacakan eksepsi sehingga sidang ditutup dan dilanjutkan pada pekan depan," ujar Hutamrin, dilansir dari TribunJateng.com, Jumat (22/7/2022).
Dia mengatakan, kasus rudakpaksa dan pencabulan tersebut diungkap jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota pada awal 2021.
Namun, baru diungkapkan ke publik saat tahap persidangan karena mempertimbangkan kondisi kedua korban yang merupakan anak di bawah umur.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan sementara juga diketahui tindakan bejat terdakwa M dilakukan berulang kali sejak 2014 hingga 2021.
"Terdakwa memaksa kedua korban yang merupakan cucunya untuk meladeni nafsu bejatnya hingga berkali-kali," kata Hutamrin.
Ia menyampaikan, tindakan tersebut dilakukan pertama kali saat korban yang merupakan kakak-beradik itu pun berusia sembilan tahun.
Bahkan, aksi bejat itu dilakukan di rumah, kebun, hingga tempat lainnya di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka.
Pihaknya juga menuntut tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Ditambah sepertiga dari masa hukuman tersebut karena terdakwa merupakan orang terdekat dari korban yang mengasuhnya dari kecil," ujar Hutamrin.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |