Jumat, 15 Juli 2022 - 17:21 WIB
Seorang pria berinisial A yang tega mencabuli putri kandungnya sendiri divonis kurungan 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, pada sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (13/7/2022).(foto: jpnn.com)
Artikel.news, Depok - Seorang pria berinisial A yang tega mencabuli putri kandungnya sendiri divonis kurungan 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, pada sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (13/7/2022).
Setelah membacakan vonis, Hakim Ketua Nugraha Medica Prakasa menanyakan kepada terdakwa yang mengutip sidang secara online dari Rutan Kelas I Depok.
Nugraha menanyakan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya apakah menerima putusan tersebut atau mungkin hendak pikir-pikir terlebih dahulu.
"Saya terima yang mulia," ucap terdakwa di Ruang Sidang Rutan Kelas I Depok, seperti dikutip dari jpnn.com, Jumat (15/7/2022).
Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum terdakwa Angelica pun menerima putusan yang dibacakan.
"Tadi sudah dengar putusan dari majelis hakim terhadap terdakwa, sebagai warga negera yang taat hukum maka kami turut menerima keputusan yang ada," ucapnya.
Terkait putusan yang diberikan lebih berat dari tuntutan, dirinya mengungkapkan bahwa hal tersebut tentunya sudah dipertimbangkan oleh majelis hakim.
"Saya yakin hal itu sudah dipertimbangkan sesuai dengan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa, sehingga semuanya sudah diserahkan kepada hakim. Kami sebagai warga negara yang taat hukum tentu menghormati putusan ini," tutupnya.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |