Selasa, 12 Juli 2022 - 18:39 WIB
Kenji (26), pria yang menyiram anak, istri, dan mertua dengan air keras di Sukatani, Bekasi, Jawa Barat, ditangkap setelah sempat buron.(foto: Medcom.id)
Artikel.news, Bekasi - Kenji (26), pria yang menyiram anak, istri, dan mertua dengan air keras di Sukatani, Bekasi, Jawa Barat, ditangkap setelah sempat buron.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan pria bernama asli dengan inisial RS itu saat bersembunyi di tempat pemakaman di Kampung Tilu, Cipayung, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
"Pelaku melarikan diri dan bersembunyi di beberapa tempat. Seperti rumah kosong, sawah-sawah, dan terakhir di sebuah kuburan belakang rumah kakeknya," kata Gidion, dikutip dari Medcom.id, Selasa (11/7/2022).
Dia menerangkan kepolisian masih mengejar satu tersangka lain yang berperan mengantar Kenji membeli air keras berinisial AR.
"Perannya mengantarkan tersangka (Kenji) membeli air keras lalu menjemputnya setelah melakukan aksi penyiraman," ujar dia.
Atas perbuatannya, Kenji dijerat pasal berlapis. Dia dijerat undang-undang tentang perlindungan anak, KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) serta pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya, seorang pria berinisial K menyiram anak, istri, dan mertuanya menggunakan air keras.
Hal itu dilakukan K di rumahnya, Kampung Jagawana, RT 04/07 Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, pada Senin, 20 Juni 2022, pukul 03.00 WIB.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |