Senin, 11 Juli 2022 - 18:48 WIB
Para pelaku pembunuhan di gang sempit di Tambora, Jakarta Barat, ditangkap Polres Metro Jakarta Barat.(foto: Okezone.com)
Artikel.news, Jakarta - Seorang diduga pengedar narkoba ditemukan tewas dengan kondisi bersimbah darah di sebuah gang sempit di Krendang, Tambora, Jakarta Barat, pada Selasa (6/7/2022) pekan lalu.
Korban dikeroyok hingga meninggal oleh sekelompok orang lantaran dituduh sebagai ‘cepu’ atau mata-mata oleh para pelaku. Sekelompok orang tersebut adalah rekan-rekan korban sendiri.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan pihaknya menduga korban dibunuh oleh sekelompok orang yang juga merupakan jaringan peredaran narkoba, korban dituduh sebagai mata mata polisi, dan akhirnya dikeroyok hingga meninggal dunia.
“Karena aktivitas kepolisian dalam memberantas narkoba ini gencar, mungkin mempersempit ruang gerak mereka sehingga rekan-rekan ini mencurigai si korban ini yang melaporkan atau yang menginformasikan kepada polisi,” ujar Joko saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, dikutip dari Viva.co.id, Ahad (10/7/2022).
Dalam pemeriksaan para tersangka dan juga hasil visum jenazah korban, korban diketahui dianiaya hingga tewas dengan ditusuk di bagian belakang kuping hingga tembus ke bagian otak dengan sebilah pisau yang juga ditemukan polisi di lokasi kejadian.
“Atas dugaan tersebut kemudian korban dihabisi oleh rekan-rekannya sendiri. Dengan ditusuk dibagian belakang telinga yang tembus ke otak,” ujarnya.
Selanjutnya usai menghabisi nyawa korban, para pelaku kemudian kabur berpencar ke berbagai lokasi, bahkan ada yang kabur hingga ke luar kota Jakarta.
Sementara korban kemudian ditemukan warga, dalam kondisi yang sudah tewas dan bersimbah darah di dalam gang, tempat di mana biasanya kelompok ini melakukan transaksi narkoba.
Dalam laporan warga juga, korban merupakan satu dari delapan orang yang diduga kerap mengedarkan narkoba di dekat lokasi.
Joko mengatakan dalam kasus ini pihaknya telah meringkus sebanyak 4 orang tersangka yang tertangkap dan terbukti ikut serta dalam penganiayaan hingga mengakibatkan korban tewas.
Dalam penyelidikan polisi, keempat orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 170 dan atau Pasal 2 Undang Undang Darurat dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Joko mengatakan pihaknya hingga kini masih bekerja di lapangan untuk melakukan pengejaran terhadap empat orang pelau lainnya yang hingga kini masih melarikan diri.
"Empat orang pelaku lainnya yang masih belum tertangkap, masih kita lakukan pengejaran," ungkapnya.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |