Rabu, 06 Juli 2022 - 20:16 WIB
Presiden ACT Ibnu Khajar saat menggelar konferensi pers di kantor ACT, Jakarta.(foto: Viva.co.id)
Artikel.news, Jakarta – Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) kaget dengan keputusan Menteri Sosial yang mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan kepada Yayasan ACT sesuai Nomor 133/HUK/2022. Padahal, Yayasan ACT selama ini kooperatif.
“Kami perlu menyampaikan kepada masyarakat bahwa kami sangat kaget dengan keputusan ini," kata Presiden ACT Ibnu Khajar di Kantor ACT, Jakarta, dilansir dari Viva.co.id, Rabu (6/7/2022).
Menurutnya, pihak ACT telah memenuhi panggilan dari Kementerian Sosial pada Selasa (5/7/2022). Dalam pertemuan tersebut, semua telah dijelaskan secara rinci dan detail. Bahkan, rencana Tim Kementerian Sosial akan datang melakukan pengawasan Yayasan ACT pada Rabu (6/7).
"Artinya, kami telah menunjukkan sikap kooperatif. Kami juga sudah menyiapkan apa saja yang diminta oleh pihak Kemensos terkait pengelolaan keuangan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022, terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan ACT.
Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022, tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi pada Selasa (5/7).
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi.
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi: pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.
Sedangkan, hasil klarifikasi dari Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.
Angka 13,7 persen itu tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. Sementara, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |