Sabtu, 02 Juli 2022 - 18:40 WIB
Purel atau pemandu lagu cantik di Tulungagung, Jawa Timur, diciduk polisi di sebuah warung kopi (warkop), Selasa (28/6/2022) malam.(foto: Suryamalang.co)
Artikel.news, Tulungagung - Purel atau pemandu lagu cantik di Tulungagung, Jawa Timur, diciduk polisi di sebuah warung kopi (warkop), Selasa (28/6/2022) malam.
Purel cantik itu diamankan olleh aparat kepolisian dari Polsek Pucanglaban dan Unit Opsnal Satreskoba Polres Tulungagung.
Cewek cantik yang terciduk itu berinisial NAZ, dan masih berusia belia, yakni 20 tahun.
NAZ tak hanya menjadi Purel atau pemandu lagu, ia diciduk karena perbuatan dosa yang melanggar hukum, yakni mengedarkan pil dobel L alias pil koplo.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, mengatakan penangkapan terhadap NAZ adalah pengembangan kasus sebelumnya.
"Sebelumnya NAZ ditengarai menjual pil dobel L di sela pekerjaannya," terang Anshori, dilansir dari Suryamalang.co, Sabtu (2/7/2022).
Sebelumnya telah dilakukan penyelidikan, untuk memastikan aktivitas penjualan pil dobel L yang dilakukan NAZ.
Sampai akhirnya petugas memastikan, NAZ menyimpan pil yang dipakai untuk mabuk-mabukan ini.
Polisi lalu menangkapnya saat bekerja di sebuah warkop karaoke di Desa Mirigambar, Kecamatan Sumbergempol.
"Saat proses penangkapan, kami lakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti pil dobel L miliknya," sambung Anshori.
Polisi menyita pil dobel L sebanyak 40 butir, dan ponsel Oppo Reno 6 yang diduga dipakai untuk melakukan transaksi.
Pil warna putih itu ditemukan di dalam kotak rias milik NAZ. Polisi membawa NAZ dan barang bukti yang ditemukan ke Polsek Pucanglaban.
"NAZ telah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Pucanglaban," ungkap Anshori.
Polisi masih mengembangkan kasus ini, untuk mengungkap jaringan yang memasok pil dobel L kepada NAZ.
Penyidik kepolisian menjeratnya dengan pasal 197 subsider pasal 196 juncto pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan.
Polisi juga menggunakan pasal 60 ke 10 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman hukumannya penjara selama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," pungkas Anshori.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |