Rabu, 29 Juni 2022 - 20:43 WIB
Ilustrasi gadis desa korban pemerkosaan.(foto: Pos-kupang.com)
Artikel.news, Jepara - Gadis 22 tahun Berinisial LA yang berasal dari sebuah desa di Mayong, Jepara, Jawa Tengah, menempuh perjalanan sejauh 22 kilometer menuju ke Kantor Polres Jepara.
Tujuan LA ke Polres Jepara adalah untuk melaporkan kelakukan ayah tiri terhadap dirinya sejak tahun 2018 lalu.
LA mengaku telah dipaksa sebanyak empat kali untuk melayani nafsu bejat dari tersangka berinisial J.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi mengungkapkan, pihaknya menerima laporan korban pada Rabu (15/6/2022) lalu.
"Korban melapor karena dipaksa lagi berhubungan (badan dengan tersangka) tetapi korban menghindar," ujarnya, dikutip dari TribunJateng.com, Rabu (29/6/2022).
Dari keterangan korban, kata dia, tersangka J telah empat kali memperkosa korban. Aksi bejat itu dilakukan tersangka dalam kurun waktu 2018-2021.
Empat kejadian itu terjadi di rumah korban, saat istri sedang tidak di rumah. Tersangka adalah ayah sambung korban.
Kejadian pertama terjadi pada Jumat (15/6/2018), saat korban masih sebagai siswi SMA.
"Korban pulang sekolah sekitar 14.30 WIB, kemudian korban masuk ke dalam rumah dan langsung menuju ke kamar. Di rumah itu ada J, ayah sambung korban," ungkap Fachrur Rozi.
Pria yang berprofesi petani itu memanfaatkan momen saat istrinya sedang pergi ke sawah.
Dalam menjalankan aksinya itu, J mendatangi korban yang sedang beristirahat di kamar.
Tersangka J mengancam akan membunuh korban dan ibu korban apabila tidak mau menuruti permintaannya.
"Korban terpaksa melayani tersangka," ujar Rozi.
Selama empat kali melakukan aksinya, tersangka J memanfaatkan situasi istri tidak di rumah.
Kejadian itu terjadi pada siang dan sore, di mana sang istri sedang bertani di sawah.
Tak hanya itu, tersangka J juga memperkosa korban pada malam hari. Ia mengaku saat itu istri sedang ke luar rumah.
"Pergi mengaji," kata tersangka J, saat ditanya tribunmuria.com.
Tersangka mengaku tega melakukan aksi bejat itu karena nafsu. Selain itu, ia juga mengungkapkan karena sering terjadi cekcok dengan mertua.
Rozi mengatakan, setelah menerima laporan korban, Satreskrim Polres Jepara memeriksa 4 saksi, termasuk korban.
Pada Minggu (19/6/2022), tersangka J berhasil ditangkap di rumahnya. Adapun barang bukti yang disita satu stel pakaian korban dan satu stel pakaian dalam korban.
"Terhadap J kita terapkan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Rozi.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |