Rabu, 29 Juni 2022 - 19:58 WIB
Selebgram SA ditangkap polisi karena terlibat pornoaksi di atas motor saat melintas di ruas Jalan AP Pettarani.
Artikel.news, Makassar -- Selebriti Instagram (Selebgram) pria inisial SA di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) terpaksa harus berurusan dengan hukum.
Selebgram 21 tahun itu ditangkap polisi karena terlibat pornoaksi di atas motor saat melintas di ruas Jalan AP Pettarani.
Kasi Humas Polsek Panakkukang Bripka Ahmad Halim menuturkan bahwa penangkapan terhadap Selebgram SA itu diakukan setelah videonya beredar luas di media sosial.
"Iya ada selebgram yang diamankan. Penangkapannya itu dilakukan setelah beredar aksinya melakukan pornografi di atas motor," kata Kasi Bripka Ahmad Halim dalam keterangannya, Rabu (29/6/2022).
Ahmad menjelaskan, bahwa SA ditangkap bersama 3 orang temannya di Jalan Sukaria, Selasa (28/6/2022) sekira pukul 20.00 Wita. Ketiga orang temannya itu turut diamankan karena terlibat dalam video pornoaksi tersebut.
"Ditangkap bersama 3 orang temannya yang diduga terlibat dalam (pembuatan) video diduga bermuatan pornografi itu. Mereka masing-masing inisial NQ (26), IA (22), dan FN (22)," katanya.
Ahmad menyebut, dari hasil pemeriksaan selebgram SA terbukti melakukan perbuatan bermuatan pornografi dengan memamerkan tubuh dan pakaian dalamnya sambil berkendara saat dibonceng oleh FN dan melintas di Jalan AP Pettarani, Makassar.
Kemudian, aksi aksi tak senonoh SA itu direkam video oleh NQ. NQ merekam itu menggunakan ponsel milik IA yang juga hadir pada saat kejadian.
"SA ini memperagakan itu di atas motor dan dibonceng oleh FN. Kemudian, IA ini mengakui berada ditempat itu dan ponsel miliknya di gunakan oleh NQ untuk merekam SA," bebernya.
Adapun motifnya, kata Ahmad, SA mengaku hanya untuk bersenang-senang dan kebutuhan kontennya. Saat ini, SA dan 3 temannya masih diperiksa di Mapolsek Panakkukang guna menjalani proses lebih lanjut.
"Motif untuk happy-happy dan kebutuhan konten. Tapi tetap kami dalami dan masih diperiksa di kantor," tandasnya.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |