Rabu, 29 Juni 2022 - 18:46 WIB
Ilustrasi tahanan.(foto: Tribunnews.com)
Artikel.news, Empat Lawang - Seorang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan tewas di dalam tahanan. Diduga dikeroyok oleh tahanan lain.
Ari yang terlibat dalam kasus rudapaksa baru ditahan di sel Mapolres Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Dia diduga dikeroyok oleh tiga tersangka yang terlibat dalam kasus narkoba.
Ketiga tersangka yang terlibat kasus narkoba yang melakukan pengeroyokan, masing-masing Joni (23), Feriansah (20) dan Dira Aliansyah (25).
Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yuda Rahadian SIK MIK, melalui Kasat Reskrim AKP Tohirin, Selasa (28/6/2022) mengatakan ketiga tahanan narkoba yang terlibat pengeroyokan hingga menyebabkan Ari tewas langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Diduga keberadaan Ari yang menjadi penghuni baru di sel Mapolres Empat Lawang, tidak disukai tahanan lain, termasuk tiga tahanan narkoba itu.
Terlebih Ari merupakan tersangka yang terlibat dalam kasus rudapaksa dan ditangkap oleh petugas pada Selasa (21/6/2022) dalam kasus percobaan pemerkosaan.
Selain Ari, polisi juga meringkus Bayu yang terlibat dalam kasus yang sama.
Tapi, bayu ditahan di sel tahanan lainnya. Nahas bagi Ari yang ditahan bersama tiga tahanan yang terlibat dalam kasus narkoba tersebut.
Ari menjadi bulan-bulanan hingga babak belur dikeroyok oleh ketiga pelaku.
"Kemarin korban tidak sadarkan diri dan dibawa ke rumah sakit," kata AKP Tohirin, dikutip dari Prohaba.com, Rabu (29/6/2022).
Pada saat dilarikan ke rumah sakit, nyawa Ari tidak terselamatkan dan pria tersebut dinyatakan tewas, karena mengalami sejumlah luka, di antaranya lebam di belakang kepala, wajah dan bengkak tulang pipi kanan.
Dari kejadian tersebut, ketiga tahanan narkoba tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
"Ketiga tahanan itu sudah kami periksa dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Tohirin.
"Motifnya ketiga pelaku ini menganiaya korban karena jengkel terhadap tahanan baru tersebut," tambahnya.
Setelah dinyatakan tewas, jenazah Ari diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
Ketiga tahanan yang menganiaya Ari hingga tewas tersebut dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara di atas 15 tahun, pungkas Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP Tohirin.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |