Kamis, 06 Januari 2022 - 12:15 WIB
Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Makassar, Al-Hidayat Syamsu
Artikel.news, Makassar - Angka kekerasan anak dan perempuan di Kota Makassar meningkat 33 persen selama tahun 2021.
Pada tahun 2020, kekerasan anak dan perempuan tercatat 1.031 kasus, dan mengalami peningkatan pada 2021 sebesar 1.551 kasus. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebanyak 520 kasus.
Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Makassar Al-Hidayat Syamsu mengaku khawatir dengan kenaikan tersebut.
Olehnya itu, Komisi D mendorong terwujudnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kota Layak Anak yang saat ini baru masuk pada Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2022.
“Melihat tingkat kekerasan anak itu besar maka kami usulkan ini inisiatif dari Komisi D yaitu Ranperda Kota Layak Anak (KLA),” kata Hidayat, Kamis (6/2/2022).
Regulasi tersebut, kata dia, menekankan tentang perlakuan elemen pemerintah hingga masyarakat kepada anak. Termasuk dalam ranah kekerasan dalam rumah tangga.
“Kita atur agar seluruh elemen bisa melindungi, bagaimana kota ini bisa menjadi kota layak anak, minimal ini bisa meminimalisir masalah kekerasan bagi anak,” ujar politisi PDIP ini.
Hidayat mengharapkan JPT DP3A yang saat ini sudah defentif juga melakukan gebrakan baru dalam menekan kekerasan anak.
“Caranya, bagaimana agar DP3A yang membuka komunikasi dengan ibu-ibu yang ada di Kota Makassar, bentuknya bisa dalam bentuk pelatihan. Kami sangat menunggu gebrakan baru DP3A,” jelas legislator PDIP ini.
Sementara itu, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) mencatat terjadi peningkatan yang signifikan dalam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang tahun 2021.
Pelaksana tugas Kepala UPTD PPA Muslimin Hasbullah menyebut, angka kasus kekerasan seksual terhadap perempuan (KTp) mencapai 569 kasus, dibandingkan pada tahun 2020 sebanyak 504.
Terparah, kasus kekerasan terhadap anak (KTa) meningkat tajam. Bahkan di tahun 2021, nyaris mencapai 1.000 kasus.
“Secara garis besar, kasus kekerasan terhadap anak di 2021 lebih besar dari kasus kekerasan terhadap perempuan dewasa. Kasus kekerasan terhadap anak mencapai 982 kasus dibandingkan tahun 2020 hanya 527 kasus,” ungkapnya.
Muslimin merinci, kasus kekerasan fisik mendominasi bentuk kekerasan terhadap perempuan sebesar 61 persen. Lalu disusul kekerasan psikis 15 persen, dan kekerasan seksual 12 persen.
Sementara dalam kasus kekerasan terhadap terhadap anak, persentase kekerasan fisik mencapai 43 persen, disusul kekerasan seksual 31 persen, dan kekerasan psikis 11 persen.
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |