Ahad, 26 Juni 2022 - 23:40 WIB
Ilustrasi perempuan hamil.(foto: Skanaa)
Artikel.news, Nias Barat- Oknum ASN Puskesmas Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat, bernama Waristo Nduru, menghamili pacarnya yang masih duduk di bangku SMA.
Setelah menghamili sang pacar, dengan bujuk rayunya Waristo malah memaksa kekasihnya untuk gugurkan kandungan.
Jika sang pacar tidak mau gugurkan kandungan, Waristo mengancam tidak akan menikahi korbannya berinisial KL.
Dalam persidangan, Waristo akhirnya divonis tujuh tahun penjara oleh hakim PN Medan.
Selanjutnya, vonis tersebut dikuatkan kembali oleh hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Dalam persidangan di PN Medan yang diketuai hakim Donald Panggabean, Waristo Nduru tidak hanya divonis tujuh tahun penjara.
Oknum ASN Nias Barat ini juga dikenakan denda Rp800 juta, subsidair enam bulan kurungan. Namun, ASN Nias Barat ini disebut melakukan banding.
Hakim banding di PT Medan, John Diamond Tambunan justru menguatkan putusan hakim PN Medan.
"Perkaranya sudah putus (di PT Medan). Putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan," kata Humas PN Medan, John Pantas Lumban Tobing, dikutip dari Tribun-Medan.com, Ahad (26/6/2022).
Menurut Pantas, Waristo Nduru terbukti secara sah melanggar undang-undang perlindungan anak.
"Memenuhi unsur bersalah dalam Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Pantas.
Meski sudah divonis tujuh tahun penjara, tapi hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Rismayadi Purba.
Pada sidang tuntutan, JPU meminta agar ASN Nias Barat ini dijatuhi hukuman penjara 10 tahun, denda Rp 800 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |