Ahad, 26 Juni 2022 - 23:16 WIB
Ilustrasi pencuri sepeda motor.(foto: Tribunnews.com)
Artikel.news, Tangerang -- Seorang bocah berusia 5 tahun diikutkan mencuri sepeda motor oleh kedua orangtuanya.
Pelaku yakni pasangan suami istri berinisial IA (28) dan SDF (26) yang beraksi mencuri sepeda motor di kawasan Larangan, Kota Tangerang.
Kapolsek Ciledug, Kompol Noor Magantara mengatakan, pasangan suami istri itu sengaja membawa buah hatinya.
Tujuannya, kata kapolsek, tak lain untuk menyamarkan aksinya saat mencuri kendaraan bermotor.
"Pasangan suami istri itu membawa salah satu anaknya seolah-olah membawa satu keluarga, kemudian mencari incaran," terang Kompol Noor Magantara, dilansir dari TribunnewsBogor.com, Ahad (26/6/2022).
Menurutnya, bocah kecil itu tak tahu-menahu jika diajak mencuri motor oleh ayah dan ibunya.
Bocah tersebut beranggapan, dia hanya diajak jalan-jalan oleh orangtuanya.
"Si anak tahunya hanya jalan-jalan saja. Namanya anak kecil masih umur lima tahun mana tahu apa-apa," ujar Magantara.
Pelaku Ditangkap
Dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribun Jakarta, pasangan suami istri berinisial IA (28) dan SDF (26) kini harus berurusan dengan polisi lantaran aksinya terekam CCTV.
Ternyata tidak sendiri, pasutri tersebut dibantu oleh adik ipar dari SDF.
Adik ipar yang jadi pelaku ketiga itu adalah EM (26) yang mengajarkan sang pasutri untuk mencuri kendaraan roda dua.
"Jadi para pelaku ini satu keluarga. IA dan SDF suami istri, EM merupakan adik iparnya," tutur Magantara.
Kapolsek Noor Magantara menerangkan bahwa pasutri itu merupakan sang eksekutor dalam beraksi melakukan pencurian tersebut.
"Kedua tersangka mencari incaran secara acak. Mengambil motor yang terparkir menggunakan kunci letter T yang disediakan EM," ujar Megantara.
Tak hanya itu, EM yang juga menjadi tersangka merupakan penyedia kunci letter T untuk pasutri tersebut.
"EM juga sebagai penerima dan hasil penjualan kejahatan dari pasangan itu," sambungnya.
Pasalnya para tersangka tersebut merupakan pemain baru dalam tindak pidana pencurian.
Mereka, mengaku baru beraksi selama dua kali dan selalu terekam CCTV
"Ini masih amatir ya. Aksi pertama mereka itu mencuri motor saudaranya, tapi kemudian dikembalikan, dan enggak ada laporan ke kami juga. Yang kedua ini mereka mencuri berhasil tertangkap CCTV yang beraksi pada 18 Juni, hingga akhirnya ketangkap pada 20 Juni 2022," papar Kapolsek.
Para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |