Jumat, 24 Juni 2022 - 19:33 WIB
Seorang kakek berinisial JF (67) yang kerap dipanggil Pak Doktor ditangkap aparat Polres Bukittinggi karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 13 tahun.(foto: Jawapos.com)
Artikel.news, Bukittinggi - Seorang kakek berinisial JF (67) yang kerap dipanggil Pak Doktor ditangkap aparat Polres Bukittinggi karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 13 tahun.
JF ditangkap di Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
"Benar, kita tangkap satu orang pelaku inisial JF panggilan Pak Doktor (67) diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak usia bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Adriansyah Rollindo, dilansir dari Kumparan.com, Jumat (24/6/2022).
Menurut Rollindo, dalam melancarkan aksinya, pelaku membujuk korban yang berusia 13 tahun, kemudian memaksa dan mengancam korban yang bertempat tinggal di daerah yang sama untuk mengikuti kemauannya melalukan hubungan badan.
"Menurut keterangan korban, ia dipaksa dan bahkan diancam dibunuh jika tidak menuruti kemauan pelaku, perbuatan itu dilakukan sekitar empat kali di rumah dan kebun warga," kata Rollindo.
Kemudian korban bercerita ke keluarganya soal peristiwa yang ia alami, hingga akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polres Bukittinggi.
"Dilaporkan pada Sabtu (18/6) oleh orang tua korban sendiri, dan malamnya langsung kami tangkap dan amankan pelaku sesuai dengan surat perintah penangkapan," ujarnya.
Sementara itu, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan sejak Mei 2022 namun membantah mengancam akan membunuh korban.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |