Kamis, 23 Juni 2022 - 18:14 WIB
Ilustrasi seorang wanita ditinggalkan kekasihnya.(foto: Quora)
Artikel.news, Kupang - Seorang wanita asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengalami kisah pilu. Dia berpacaran dengan seorang pria selama satu tahun lalu dihamili. Tapi, pria itu malah pergi dan tidak menikahinya.
Wanita yang bernama Windy Ekaputri Datta (27) ini merupakan warga Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Sedangkan kekasihnya bernama Carlos Daud Hendrik (28).
Tak terima dengan sikap sang pacar yang meninggalkannya, Windy lantas memutuskan untuk mengajukan gugatan.
Tak tanggung-tanggung, gugatan terhadap Carlos pun bernilai fantastis, yakni sebesar Rp1,4 miliar.
Gugatan itu telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang dengan nomor perkara : 69/Pdt.G/2022/PN.Kpg, pada 31 Maret 2022.
Dilansir dari Tribunnews.com, Kamis (23/6/2022), Windy adalah lulusan D4 Keperawatan. Ia kemudian menjalin hubungan asamara dengan Carlos, seorang wiraswasta sejak April 2019.
Setahun pacaran, Windy pun hamil pada April 2020. Kala itu Carlos bersedia untuk menikahi Windy.
Bahkan Carlos sempat meminang Windy. Namun setelah meminang, Carlos pergi meninggalkan Windy.
Perempuan 27 tahun itu pun melahirkan bayi laki-laki. Windy selalu menghubungi Carlos, tetapi tidak direspons.
Windy pun menggugat Carlos di Pengadilan Negeri Kupang pada 31 Maret 2022.
Saat mengajukan gugatan, Windy didampingi tiga orang kuasa hukumnya yakni Jeremia Alexander Wewo, Makson Ruben Rihi, dan Velinthia Latumahina.
Jeremia mengatakan dasar gugatan ini karena perbuatan tergugat Carlos yang tidak melaksanakan kewajibannya dengan menikahi kliennya.
Menurutnya, tindakan Carlos dengan tidak menikahi Windy adalah perbuatan melawan hukum karena melanggar dan bertentangan dengan hukum, adat, norma kesopanan, kesusilaan dan kepatutan.
"Menurut hukum, karena tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada penggugat, maka tergugat harus membayar kembali kepada penggugat segala biaya yang telah dikeluarkan atau timbul sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh tergugat," jelas Jeremia.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |