Ahad, 19 Juni 2022 - 16:56 WIB
Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar, Fahyuddin Yusuf
Artikel.news, Makassar - Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar Fahyuddin menyatakan jika berjualan di pinggir jalan dengan menggunakan kontainer melanggar aturan tata ruang kota. Karena penjual ini mengambil badan jalan.
Berjualan di pinggir jalan menggunakan kontainer saat ini memang sedang menjadi tren.
Di Kota Makassar, banyak warga memasang kontainer di tepi jalan untuk memasarkan dagangannya.
Ada juga yang mengambil badan jalan untuk berjualan. Ukuran kontainer beragam, mulai dari ukuran 2x1 meter, 2x2 meter, 3x2 meter hingga ukuran paling besar.
"Sebetulnya itu melanggar, ada aturannya, tata ruang, undang-undang lalu lintas dan terkait pedagang kaki lima (PKL)," ucap Fahyuddin, Minggu (19/6/2022).
Selain mengambil tepi dan badan jalan, para PKL juga biasanya memanfaatkan lahan parkir untuk berdagang.
Sehingga, warga atau pengguna jalan yang ingin memarkir kendaraan menjadi terhalang.
Ujung-ujungnya akan menjadi biang macet dan menghalangi akses jalan masyarakat umum.
"Itu pelanggaran dan harusnya menjadi tempat parkir, ini menyebabkan kemacetan karena orang parkir sampai ke jalan," beber Fahyuddin.
Fahyuddin menambahkan, menjamurnya PKL di pinggir jalan menjadi tanggung jawab pemerintah setempat, dalam hal ini kecamatan dan kelurahan.
Mereka harusnya melalukan edukasi dan memberi teguran kepada PKL yang mengambil hak pengguna jalan untuk berjualan.
"Tanggung jawab camat dan lurah setempat, di kecamatan kan ada BKO Satpol yang ditempatkan, mereka harusnya melakukan penindakan atau penertiban," tutur Fahyuddin.
Pemerintah setempat harus lebih tegas kata Fahyuddin, salah satunya dengan menyurati pemilik kontainer atau pedagang.
Mereka harus melakukan pendataan lebih dulu kemudian melakukan pembinaan terhadap PKL yang berjualan di area tersebut.
"Kalau dibiarkan makin menjamur, harus ada ketegasan, lakukan pendataan, pembinaan, jangan sampai ada penambahan (kontainer) baru," tutup Fahyuddin.
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |