Rabu, 15 Juni 2022 - 15:16 WIB
Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar Fahyuddin didampingi oleh Sekretaris Distaru Fuad Azis, melaksanakan rapat koordinasi, membahas Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan garis sempadan sungai di kota Makassar, khususnya di sekitar sungai Tallo, Rabu (15/6/2022).
Artikel.news, Makassar - Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar Fahyuddin didampingi oleh Sekretaris Distaru Fuad Azis, melaksanakan rapat koordinasi, membahas Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan garis sempadan sungai di kota Makassar, khususnya di sekitar sungai Tallo, Rabu (15/6/2022).
Dalam rangka pemanfaatan ruang dan pengawasan pemanfaatan ruang yang sesuai dengan peruntukan, pemerintah kota Makassar, telah memberikan perlindungan, serta arahan peraturan zonasi mengenai garis sempadan sungai.
Tujuan perlindungan, serta zonasi untuk melindungi sungai dari kegiatan manusia yang dapat mengganggu, dan merusak kualitas air sungai, kondisi fisik pinggir dan dasar sungai, serta mengamankan aliran serta garis sempadan sungai.
Sempadan sungai adalah kawasan atau ruang di kiri dan kanan palung sungai untuk sungai tidak bertanggul, atau di antara garis sempadan dan tepi luar tanggul untuk sungai bertanggul.
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |