Selasa, 14 Juni 2022 - 14:52 WIB
Tim Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar, melakukan peninjauan lokasi ke hotel Premier Jalan Perintis Kemerdekaan Km. 16, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Selasa (14/6/2022).
Artikel.news, Makassar — Tim Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar, melakukan peninjauan lokasi ke hotel Premier Jalan Perintis Kemerdekaan Km. 16, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Selasa (14/6/2022).
Peninjauan lokasi dipimpin Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Distaru Makassar, Muhajir.
Setelah melakukan kroscek dan bertemu pihak hotel, tim Distaru tidak menemukan pelanggaran pembangunan hotel Premier. Semua dokumen perizinannya lengkap.
“Izinnya lengkap, saya cek tadi IMB-nya memang hotel, terbit tahun 2018 era Andi Bukti kepala PTSP. Ada KRK-nya, ada juga saya lihat bukti setoran retribusinya ke Dispenda,” kata Muhajir.
“Ada saya pegang semua berkasnya, kalau mauki lihat datangmi ke kantor. Lengkap adami juga amdal lingkungan dan amdal lalu lintasnya,” ujarnya kepada ujungjari.com, Selasa (14/6).
Sementara itu, Kadis PTSP Kota Makassar, Zulkifli Ananda, juga mengakui bahwa hotel Premier sudah mengantongi izin bangunan. “Sudahmi saya cek, adaji izin bangunannya. Memang disitu hotel, IMB nya terbit 2018,” jelas Zulkifli.
Diberitakan sebelumnya bahwa hotel Premier yang terletak di perempatan Jalan Baddoka-Daeng Ramang itu, disebut-sebut belum memiliki izin bangunan, dan amdal lingkungan serta analisis lalu lintas.
Bahkan hotel yang baru saja grand opening beberapa waktu lalu, telah mengalihfungsikan bangunan ruko menjadi hotel. Ternyata informasi itu tidak benar dan dinilai keliru oleh pihak manajemen hotel.
“Jadi ada miskomunikasi, banguanan ini memang hotel, hanya menyerupai ruko. Bukan ruko yang dijadikan hotel, tidak benar itu. Buktinya kami punya IMB hotel,” kata GM Hotel Premier, Sutrisno.
Kabid Pengawasan dan Penindakan Distaru Makassar, Muhajir, menemui pihak manajemen hotel Premier, Selasa (14/6).
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |