Selasa, 14 Juni 2022 - 14:47 WIB
Dengan dipimpin oleh Kabid Penertiban Ruang dan Bangunan, Dinas Penataa Ruang Kota Makassar, melakukan penyegelan bangunan klinik/house of beauty yang berada di Jalan Andi Jemma, Makassar, Selasa (14/6/2022).
Artikel.news, Makassar - Dengan dipimpin oleh Kabid Penertiban Ruang dan Bangunan, Dinas Penataa Ruang Kota Makassar, melakukan penyegelan bangunan klinik/house of beauty yang berada di Jalan Andi Jemma, Makassar, Selasa (14/6/2022).
Bangunan tersebut berada diatas Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan tidak didasari dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Penyegelan dilakukan setelah pemilik bangunan sudah diberikan teguran secara lisan dan surat teguran pertama, surat teguran kedua serta surat teguran ketiga yang disertai dengan pelaksanaan penyegelan.
Ini sesuai dengan Peraturan Walikota Makasar Nomor 25 tahun 2014 tentang Penertiban Bangunan.
Berdasarkan pemberian surat teguran tersebut, maka Dinas Penataan Ruang Kota Makasar dgn tegas melakukan penyegelan terhadap bangunan klinik House Of Beauty.
Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Makassar, Fahyuddin mengatakan, bangunan tersebut juga berbahaya lantaran nyaris mengambil badan jalan. Olehnya, membahayakan pengendara yang melintas.
“Karena melanggar garis sempadan jalan, dan aktivitas pembangunan tidak didasari IMB,” tuturnya.
Fahyuddin menegaskan bahwa penyegelan tersebut telah sesuai prosedur, dengan terlebih dahulu diberikan teguran sampai 2 kali.
“Tapi teguran itu tidak diindahkan oleh pihak klinik, maka kami ambil langkah tersebut,” tegasnya.
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |