Sabtu, 11 Juni 2022 - 10:38 WIB
Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar, Fahyuddin Yusuf
Artikel.news, Makassar-- Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Penataan Ruang (Distaru) akan membongkar paksa klinik kecantikan yang berlokasi di Jalan Andi Djemma, Kecamatan Rappocini. Bangunan klinik itu terbukti melanggar batas sepadan dan tidak punya izin mendirikan bangunan (IMB).
Kepala Distaru Makassar, Fahyuddin Yusuf, menilai bangunan klinik membahayakan pengendara karena hampir mengambil badan jalan.
“Bangunan itu sudah menonjol keluar itu harusnya rolling, tapi dibanguni. Letaknya di pertigaan jalan. Saya maunya itu dibuka sedikit supaya orang mau belok kanan dan kiri gampang,” kata Fahyuddin, Jumat (10/6/2022).
Distaru Makassar telah melayangkan surat peringatan (SP) disertai penyegelan terhadap bangunan. Akan tetapi, pemilik keberatan dan menuduh adanya pungutan liar (pungli).
Fahyuddin membantah dan memberikan klarifikasi terkait tuduhan itu. Ia menegaskan hal itu tidak benar.
Sementara Kepala Bidang Pengawasan Bangunan Distaru Makassar, Andi Akhmad Muhajir, mengatakan pemilik bangunan diberi waktu untuk membongkar sendiri bangunannya.
“Kita beri waktu dulu, kalau tidak pasti dibongkar paksa,” tegasnya.
Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar, Fahyuddin Yusuf
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |